Vonis Korupsi Emas Antam: Djudju Tanuwidjaja Dapat Diskon Hukuman!

JAKARTA, Pinjam Indonesia – Hukuman bagi Djudju Tanuwidjaja, terdakwa kunci dalam kasus korupsi yang melibatkan kegiatan lebur dan cap emas di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, telah diringankan menjadi enam tahun penjara. Putusan ini dikeluarkan setelah proses banding yang menarik perhatian publik.

Detail putusan banding yang diakses dari situs Mahkamah Agung pada Sabtu, 16 Agustus 2025, menyatakan bahwa majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada Djudju Tanuwidjaja, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan subsider empat bulan penjara.

Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI), yang secara signifikan meringankan vonis yang sebelumnya dijatuhkan di tingkat pertama. Sebelumnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Djudju Tanuwidjaja divonis delapan tahun penjara, menunjukkan adanya perbedaan substansial dalam penilaian kasus ini di tingkat banding.

Meskipun hukumannya diringankan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap meyakini Djudju Tanuwidjaja bersalah atas tindak pidana korupsi. Ia dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih lanjut, putusan banding juga memerintahkan Djudju untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp43.327.261.500,00 (empat puluh tiga miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah), dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun jika kewajiban finansial tersebut tidak dipenuhi.

Pengurangan masa hukuman penjara ini didasarkan pada pertimbangan khusus dari majelis hakim PT DKI. Dalam amar putusannya, disebutkan bahwa “Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan bahwa Terdakwa saat ini sudah lanjut usia, menginjak 69 tahun.” Faktor usia Djudju Tanuwidjaja yang telah menginjak 69 tahun menjadi salah satu alasan utama di balik keputusan untuk meringankan vonis.

Saat ini, status Djudju Tanuwidjaja tetap sebagai tahanan kota, sejalan dengan putusan yang telah ditetapkan di tingkat pertama. Putusan banding ini sendiri disahkan pada tanggal 14 Agustus 2025 oleh susunan majelis hakim yang terdiri dari Teguh Harianto sebagai hakim ketua, serta Multining Dyah Ely Mariani dan Hotma Maya Marbun sebagai hakim anggota.

Scroll to Top