Visionary Capital Caplok TGUK: Kendali Baru, Arah Bisnis Berubah?

Visionary Capital Caplok TGUK

JAKARTAPT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), emiten yang dikenal dalam industri makanan dan minuman, telah mengumumkan penandatanganan perjanjian jual beli bersyarat atas saham perseroan. Langkah strategis ini menandai potensi perubahan signifikan dalam struktur kepemilikan TGUK.

Direktur Utama TGUK, Maulana Hakim, menjelaskan bahwa perjanjian penting ini diteken pada 18 Juli 2025. Penjual dalam transaksi ini adalah pemegang saham pengendali saat ini, PT Diti Kreatif Indonesia (DKI), yang bersepakat dengan Visionary Capital Global Pte. Ltd (VCG) sebagai calon pembeli. Transaksi ini mencakup penjualan saham perseroan sebanyak 2,11 miliar lembar, tepatnya 2.119.104.818 lembar saham, sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Apabila rencana akuisisi ini terealisasi, Visionary Capital Global diproyeksikan akan menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan mencapai 59,34 persen dari total saham TGUK. Namun, penyelesaian pengambilalihan saham ini sepenuhnya bergantung pada pemenuhan berbagai persyaratan pendahuluan serta ketentuan lain yang tertera dalam perjanjian jual beli bersyarat atau Conditional Share Purchase Agreement (CSPA). Kabar baiknya, proses klarifikasi dan tinjauan dari pihak regulator terhadap TGUK telah rampung dengan baik, sehingga saham perseroan kini telah kembali aktif diperdagangkan di bursa.

Namun, terdapat batas waktu krusial untuk transaksi ini. Jika proses jual beli saham belum terselesaikan paling lambat pada 30 September 2025, kecuali ada kesepakatan perpanjangan oleh VCG dan DKI, maka CSPA akan berakhir dan transaksi pengambilalihan akan otomatis dibatalkan. Sebaliknya, jika transaksi berdasarkan perjanjian bersyarat ini berhasil diselesaikan, Visionary Capital Global akan resmi menjadi pengendali baru TGUK. Konsekuensinya, VCG wajib melaksanakan penawaran tender sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Maulana Hakim lebih lanjut menegaskan bahwa rencana pengambilalihan saham ini masih dalam tahap pemenuhan persyaratan pendahuluan, sebagaimana diatur dalam perjanjian jual beli bersyarat tersebut. Penting untuk dicatat, hingga saat ini, belum ada dampak material yang signifikan terhadap kegiatan operasional harian perseroan.

Scroll to Top