Transportasi RI Belum Terintegrasi, AHY: Ini PR Besar!

Transportasi RI Belum Terintegrasi

Pinjam Indonesia, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyoroti belum optimalnya integrasi sistem transportasi di Indonesia. Untuk mengatasi tantangan tersebut, AHY menegaskan pentingnya penyelesaian Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) sebagai solusi fundamental.

Dalam keterangannya pada Rabu, 2 Juli 2025, Agus Harimurti Yudhoyono menekankan, “Sistranas ini penting dan harus segera kami tuntaskan, sehingga bisa menjadi payung hukum untuk berbagai aspek transportasi lainnya.” Menurutnya, RUU Sistranas bukan sekadar regulasi, melainkan landasan hukum vital dalam merencanakan sistem transportasi yang terpadu dalam satu jaringan nasional yang efisien.

Integrasi yang komprehensif, baik lintas moda maupun lintas wilayah, dinilai sangat krusial untuk memperbaiki perencanaan dan pengelolaan sistem transportasi nasional ke depan. Kementerian yang dipimpin AHY pun berkomitmen penuh untuk memperkuat sistem transportasi nasional yang lebih efisien, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Pengembangan sistem transportasi ini bukan tanpa alasan kuat. AHY menggarisbawahi bahwa peningkatan ini adalah kunci bagi Indonesia untuk mencapai target menjadi ekonomi terbesar ketujuh di dunia. Proyeksi ini, sambungnya, sejalan dengan estimasi International Monetary Fund (IMF) untuk periode 2020–2030, berdasarkan GDP Purchasing Power Parity (PPP) adjusted.

“Rasanya tidak ada alasan lain selain kami fokus untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur, mendukung sistem transportasi yang semakin efisien dan terintegrasi,” tegas AHY. Ia menambahkan bahwa sistem transportasi yang modern dan terintegrasi juga berperan sebagai penopang utama mobilitas secara nasional, khususnya di Pulau Jawa yang merupakan sentra pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Lebih lanjut, AHY juga mendorong pemerintah agar mempercepat penyusunan regulasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai kereta cepat. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman esensial dalam proses pembangunan dan operasionalisasi proyek kereta cepat di masa mendatang.

Ringkasan

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, AHY, menyoroti belum optimalnya integrasi sistem transportasi di Indonesia. Untuk mengatasi tantangan tersebut, AHY menegaskan pentingnya penyelesaian Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) sebagai payung hukum fundamental. Integrasi yang komprehensif, baik lintas moda maupun lintas wilayah, dinilai sangat krusial untuk memperbaiki perencanaan dan pengelolaan sistem transportasi nasional ke depan.

Pengembangan sistem transportasi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan merupakan kunci bagi Indonesia untuk mencapai target menjadi ekonomi terbesar ketujuh di dunia. AHY menekankan fokus pada pembangunan infrastruktur serta sistem transportasi yang modern dan terintegrasi untuk menopang mobilitas secara nasional, khususnya di Pulau Jawa. Selain itu, AHY juga mendorong pemerintah mempercepat penyusunan regulasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai kereta cepat.

Scroll to Top