Skor BI Checking
Pinjam Indonesia – Memahami BI checking atau kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah langkah krusial bagi setiap individu yang berinteraksi dengan layanan finansial. Mekanisme penting ini dikelola secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berfungsi sebagai pusat data komprehensif yang mengawasi dan menyajikan seluruh riwayat keuangan nasabah, termasuk informasi detail mengenai debitur (iDeb).
Sebelum tanggal 1 Januari 2018, layanan ini memiliki nama Sistem Informasi Debitur (SID) dan berada di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI). Namun, setelah tanggal tersebut, SID secara resmi bertransformasi menjadi SLIK dan kini sepenuhnya berada dalam regulasi serta pengawasan OJK.
Laporan BI checking atau SLIK mencerminkan rekam jejak pembayaran kredit nasabah, baik yang lancar maupun bermasalah, yang dalam dunia perbankan dikenal dengan istilah kolektibilitas. Skor ini, yang berkisar dari angka 1 hingga 5, merefleksikan kedisiplinan nasabah dalam membayar cicilan.
Penting untuk diketahui, skor ini merupakan salah satu indikator utama yang menjadi penentu dalam proses penilaian saat seseorang mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga keuangan.
Merujuk pada penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kolektibilitas didefinisikan sebagai klasifikasi status pembayaran angsuran, baik bunga maupun pokok kredit oleh debitur. Klasifikasi ini juga mencakup penilaian probabilitas bagi bank atau lembaga keuangan untuk dapat menerima kembali dana yang telah dipinjamkan.
Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, kolektibilitas kredit terbagi menjadi lima kategori utama: lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
Arti Skor BI Checking dan Status Kolektibilitas
Berikut adalah klasifikasi lengkap skor BI checking berdasarkan status kolektibilitas kredit yang perlu Anda pahami:
– Skor 1 – Kredit Lancar (Kol-1)
- Debitur secara konsisten membayar angsuran pokok dan bunga tepat waktu setiap bulan.
- Tidak pernah mengalami tunggakan, perkembangan rekening menunjukkan kinerja yang sangat baik, dan sesuai dengan seluruh persyaratan kredit.
- Kategori ini termasuk dalam kelompok Performing Loan (PL), menunjukkan performa kredit yang prima.
– Skor 2 – Kredit dalam Perhatian Khusus (Kol-2 / DPK)
- Terjadi tunggakan pembayaran antara 1 hingga 90 hari.
- Meskipun masih tergolong Performing Loan (PL), bank mulai memberikan perhatian ekstra pada riwayat kredit ini.
- Penyelesaian masalah dapat diupayakan melalui proses penagihan aktif atau melalui restrukturisasi kredit.
Baca juga: Cara Cek dan Hapus Riwayat Daftar Hitam BI Checking
– Skor 3 – Kredit Tidak Lancar (Kol-3)
- Debitur terlambat membayar antara 91 hingga 120 hari.
- Kategori ini sudah termasuk dalam Non-Performing Loan (NPL), menandakan kredit bermasalah.
- Bank akan mulai mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama dan menghitung tunggakan secara akrual.
– Skor 4 – Kredit Diragukan (Kol-4)
- Terjadi keterlambatan pembayaran antara 121 hingga 180 hari.
- Pada tahap ini, bank mulai menganggap bahwa pembayaran pokok dan bunga kemungkinan besar tidak akan terlaksana.
- Terdapat potensi penyelesaian melalui pelelangan agunan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.
Baca juga: Cek Pinjol Resmi Berizin OJK Bisa via WhatsApp, Begini Caranya
– Skor 5 – Kredit Macet (Kol-5)
- Merupakan kondisi terburuk di mana tunggakan pembayaran telah melebihi 180 hari.
- Bank akan mengambil langkah serius dengan melelang agunan yang dijaminkan untuk menutupi kerugian yang timbul.
- Kategori ini merupakan Non-Performing Loan (NPL) terendah dan menjadi risiko tertinggi yang harus ditanggung oleh bank.
Sebagai rangkuman penting, perlu dicatat bahwa Kolektibilitas 1 (Kol-1) dan Kolektibilitas 2 (Kol-2) dikategorikan sebagai Performing Loan (PL), yang menunjukkan performa kredit yang relatif sehat. Sementara itu, Kolektibilitas 3 (Kol-3) hingga Kolektibilitas 5 (Kol-5) termasuk dalam kategori Non-Performing Loan (NPL), menandakan adanya masalah serius dalam pembayaran kredit.
Dampak Skor BI Checking bagi Pengajuan Kredit
Memiliki skor BI checking yang baik, khususnya Kolektibilitas 1 (Kol-1), adalah prasyarat mutlak bagi Anda yang berencana mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan lainnya. Sebaliknya, skor buruk yang masuk dalam kategori Kolektibilitas 3 (Kol-3) hingga Kolektibilitas 5 (Kol-5) berpotensi sangat besar menyebabkan pengajuan kredit Anda ditolak.
Hal ini terjadi karena bank akan menilai Anda memiliki risiko gagal bayar yang tinggi, sehingga mereka cenderung enggan memberikan persetujuan pinjaman. Oleh karena itu, menjaga riwayat kredit agar tetap lancar merupakan kunci utama untuk memastikan akses Anda terhadap berbagai layanan keuangan tetap terbuka lebar di masa mendatang.
Pada intinya, BI checking atau SLIK adalah referensi utama bagi bank dalam mengevaluasi kelayakan seorang debitur. Dengan memahami secara mendalam arti dari setiap skor BI checking, Anda dapat mengelola kredit Anda secara lebih bijaksana dan proaktif menghindari status kolektibilitas yang dapat merugikan profil keuangan Anda.