Revisi UU PPSK: Target Rampung Tahun Ini, Apa Saja Perubahannya?

Revisi UU PPSK

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dengan target penyelesaian pada tahun ini. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menegaskan bahwa pembahasan krusial ini akan dilanjutkan dalam waktu dekat, spesifiknya pada bulan September. “Target kita memang harus kita selesaikan dalam tahun ini,” ujarnya saat ditemui di Tabanan, Bali, pada Kamis, 21 Agustus 2025, menggarisbawahi urgensi penyelesaian revisi undang-undang ini.

Mohamad Hekal, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU PPSK, menjelaskan alasan di balik target penyelesaian tahun ini. Menurutnya, percepatan revisi ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menyatakan bahwa anggaran Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak lagi memerlukan persetujuan Menteri Keuangan. Politikus Partai Gerindra ini menekankan pentingnya kepastian hukum karena anggaran LPS akan mulai digunakan pada tahun depan. “Jadi harus undang-undangnya selesai, dan kita bahas anggarannya di tahun ini, supaya tahun depan sudah bisa kita pergunakan,” jelas Hekal, menyoroti implikasi langsung terhadap operasional LPS.

Tak hanya fokus pada isu anggaran LPS, revisi UU PPSK juga mencakup rencana perubahan pasal terkait peran Bank Indonesia (BI). Hekal membenarkan adanya usulan penambahan wewenang bagi bank sentral dalam kerangka omnibus law sektor keuangan ini. Isu utama yang mengemuka adalah perluasan peran BI agar tidak hanya terbatas pada menjaga stabilitas moneter, melainkan juga turut serta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. “Ada pertimbangan untuk ke arah situ, tapi lebih ke tujuannya untuk mirip-mirip mungkin seperti Amerika. Satu, dia (BI) jadi tetap menjaga stabilitas, tapi ada pemikiran juga diminta untuk pertumbuhan dan pembukaan lapangan pekerjaan,” papar Hekal, mengindikasikan pergeseran paradigma dalam fungsi Bank Indonesia.

Menanggapi rencana perluasan wewenang BI, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk penguatan institusi. Ia menegaskan, “Karena bagaimanapun juga peran pertumbuhan itu diperlukan dalam mereka mewujudkan ekonomi Indonesia harus makin kuat.” Misbakhun juga memberikan jaminan bahwa penambahan peran dalam mendorong pertumbuhan ini tidak akan mengikis independensi Bank Indonesia. “Kita sadar sepenuhnya bahwa bank sentral itu perlu independen. Jauh dari tangan intervensi pemerintah,” pungkasnya, menekankan komitmen untuk menjaga otonomi BI.

Scroll to Top