Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja menorehkan langkah signifikan dalam upaya penguatan pengelolaan pelabuhan nasional dengan menandatangani dua perjanjian konsesi pelabuhan baru. Penandatanganan penting ini melibatkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Sangkulirang di Kalimantan Timur dan UPP Kelas III Pomalaa di Sulawesi Tenggara, bersama dengan mitra perusahaan swasta yang berkomitmen.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, menjelaskan bahwa konsesi pertama berfokus pada pengusahaan wilayah perairan yang berfungsi sebagai Pelabuhan Sangkulirang, yang dipercayakan kepada PT Biru Arnawama Timur. Sementara itu, konsesi kedua diberikan kepada PT Dua Samudera Perkasa untuk pengusahaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Paria, menandai sinergi strategis antara pemerintah dan swasta dalam pengembangan infrastruktur maritim.
Masyhud menegaskan bahwa kedua perjanjian konsesi ini adalah manifestasi nyata dari sinergi antara pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam memperkuat pengelolaan pelabuhan di seluruh Indonesia. “Ini merupakan bukti nyata kolaborasi yang bertujuan mengoptimalkan potensi pelabuhan sekaligus meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran,” ujar Masyhud, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu, 12 Juli 2025. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah terhadap infrastruktur maritim yang lebih efisien dan aman.
Secara finansial, konsesi dengan PT Biru Arnawama Timur untuk Pelabuhan Sangkulirang menelan nilai investasi fantastis sebesar Rp 2,59 triliun dan akan berlangsung selama 28 tahun. Di sisi lain, konsesi untuk Pelabuhan Paria dengan PT Dua Samudera Perkasa memiliki nilai investasi sebesar Rp 863 miliar dengan masa berlaku yang lebih panjang, mencapai 49 tahun. Kedua proyek investasi pelabuhan ini diharapkan memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
Sebagai bagian dari perjanjian, Masyhud menjelaskan bahwa kedua perusahaan tersebut diwajibkan menyetorkan 5 persen dari pendapatan kotor mereka sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara. Setoran ini akan berlaku sepanjang masa konsesi, memberikan kontribusi signifikan bagi keuangan negara serta memperkuat pendapatan non-pajak dari sektor pelabuhan.
Masyhud juga memastikan bahwa seluruh proses penandatanganan konsesi ini telah melalui serangkaian tahapan evaluasi internal yang ketat di lingkungan Kemenhub, serta mendapatkan reviu menyeluruh dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini dilakukan demi menjamin kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menegaskan komitmen pada tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Menatap ke depan, Masyhud mengungkapkan harapannya agar Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dapat senantiasa menjalin koordinasi aktif dan konstruktif dengan penyelenggara pelabuhan. Koordinasi yang solid ini esensial demi memastikan pelaksanaan konsesi berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mewujudkan pelayanan kepelabuhanan yang tidak hanya semakin baik, tetapi juga lebih kompetitif dan akuntabel bagi seluruh pengguna jasa pelayaran.