Pinjam Indonesia
  • Home
  • Autos
  • Finance
  • Bisnis
Baca: PBB-P2: Cara Hitung Mudah + Contoh Soal
Bagikan
Pinjam IndonesiaPinjam Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Autos
  • Finance
  • Bisnis
Search
  • Home
  • Autos
  • Finance
  • Bisnis
Copyright © pinjam.gadaibpkb.co.id. All Rights Reserved.
Finance

PBB-P2: Cara Hitung Mudah + Contoh Soal

livina By livina Last updated: 4 menit baca
Bagikan

PBB-P2

Inti Artikel
PBB-P2Cara Hitung PBB-P2Contoh Perhitungan PBB-P2

Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini menjadi sorotan tajam di berbagai daerah. Gelombang perubahan ini bermula dari kebijakan kontroversial Bupati Pati, Sudewo, yang menaikkan tarif pajak di wilayahnya hingga 250 persen. Langkah ini sontak memicu perdebatan dan keresahan di kalangan masyarakat.

Tak hanya Pati, beberapa daerah lain juga turut merasakan dampak atau sedang mengkaji kenaikan PBB serupa. Kota Cirebon di Jawa Barat, serta Kabupaten Jombang dan Banyuwangi di Jawa Timur, menjadi contoh daerah yang juga tengah menyoroti isu krusial ini. Melihat kondisi ini, banyak pihak mulai mempertanyakan, bagaimana sebenarnya mekanisme perhitungan PBB-P2 yang berlaku?

Cara Hitung PBB-P2

Berdasarkan landasan hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PBB-P2 didefinisikan sebagai pungutan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu maupun badan hukum. Secara spesifik, “bumi” mencakup permukaan bumi, termasuk tanah dan perairan pedalaman, sementara “bangunan” merujuk pada konstruksi teknik yang tertanam atau dilekatkan secara permanen di atas maupun di bawah permukaan bumi.

Dasar utama pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Perlu diketahui bahwa ada batasan NJOP tidak kena pajak, yang ditetapkan minimal sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap wajib pajak. Besaran NJOP ini merupakan kewenangan penuh Kepala Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

NJOP yang menjadi acuan dalam perhitungan PBB-P2 ditetapkan dalam rentang paling rendah 20 persen hingga paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak (NJOP-TKP). Penetapan NJOP ini umumnya dilakukan setiap 3 tahun sekali, namun untuk objek pajak tertentu, penetapan dapat dilakukan setiap tahun, menyesuaikan dengan dinamika perkembangan wilayah. Sementara itu, besaran tarif PBB-P2 maksimal adalah 0,5 persen. Khusus untuk lahan produksi pangan dan ternak, tarif PBB-P2 dapat ditetapkan lebih rendah guna mendukung sektor strategis tersebut. Secara ringkas, rumus perhitungan PBB-P2 dapat dirumuskan sebagai berikut: PBB-P2 = tarif X (NJOP – NJOP-TKP).

Baca Juga  KUR Bank Sinarmas: Cara Pengajuan, Syarat, Limit 2024

Contoh Perhitungan PBB-P2

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah beberapa contoh simulasi perhitungan PBB-P2, sebagaimana dilansir dari laman Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah:

1. Contoh 1

Seorang Wajib Pajak A memiliki objek pajak berupa bumi dengan NJOP sebesar Rp 3,5 juta. Karena nilai NJOP bumi ini berada di bawah batas NJOP-TKP yang sebesar Rp 10 juta, maka objek pajak tersebut tidak dikenakan PBB-P2.

2. Contoh 2

Wajib Pajak B mempunyai objek pajak bumi dan bangunan. Detail NJOP-nya adalah NJOP bumi sebesar Rp 98,5 juta, NJOP bangunan sebesar Rp 255 juta, dan NJOP-TKP sebesar Rp 10 juta. Apabila tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,1 persen, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Total NJOP = NJOP bumi + NJOP bangunan = Rp 98,5 juta + Rp 255 juta = Rp 353,5 juta.
  • NJOP – NJOP-TKP = Rp 353,5 juta – Rp 10 juta = Rp 343,5 juta.
  • PBB-P2 = 0,1 persen X Rp 343,5 juta = Rp 343.500.

Related posts:

  1. Suspensi Motor: Per Ori vs Aftermarket, Mana Lebih Aman & Optimal?
  2. Downsize Skutik: Modifikasi Keren, Siap Boncos? Ini Risiko & Tipsnya!
  3. Skor BI Checking: Arti, Dampak Kredit, dan Cara Lolos!
  4. Sertifikat Tanah Elektronik: Panduan Lengkap, Keamanan, dan Cara Mendapatkannya
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Copy Link Print
Artikel sebelumnya Karpet Kinclong! 5 Trik Ampuh Bersihkan Karpet Tanpa Vacuum
Artikel selanjutnya Sertifikat Tanah Elektronik: Panduan Lengkap, Keamanan, dan Cara Mendapatkannya
Menghapus Nama dari BI Checking SLIK OJK
Finance

Tips Menghapus Nama dari BI Checking SLIK OJK yang Sudah Lunas

livina livina
Saham Blue Chip
Finance

Analisis Risiko Investasi Saham Blue Chip untuk Pemula

livina livina
UMKM yang Gagal Bayar Pinjaman
Bisnis

Solusi UMKM yang Gagal Bayar Pinjaman dan Restrukturisasi untuk Bertahan di Masa Sulit

livina livina

You Might Also Like

Menghapus Nama dari BI Checking SLIK OJK
Finance

Tips Menghapus Nama dari BI Checking SLIK OJK yang Sudah Lunas

8 menit baca
Saham Blue Chip
Finance

Analisis Risiko Investasi Saham Blue Chip untuk Pemula

8 menit baca
Cara Cek BI Checking SLIK OJK
BisnisFinance

Panduan Lengkap Cara Cek BI Checking SLIK OJK Sendiri Secara Mudah dan Aman

10 menit baca
Pembiayaan Syariah yang Halal dan Tanpa Agunan
Finance

Tips Praktis Dapat Pembiayaan Syariah yang Halal dan Tanpa Agunan

11 menit baca
Pinjam Indonesia

Dapatkan informasi terkini tentang bisnis, keuangan, dan otomotif di Pinjam.gadaibpkb.co.id. Pelajari cara pinjam dana aman dengan jaminan BPKB mobil atau motor untuk mendukung kebutuhan finansial anda

Resouce

  • Home
  • Autos
  • Finance
  • Bisnis
  • Kebijakan Kami
  • Kontak kami
  • Sitemap
  • Tentang Kami
Baca: PBB-P2: Cara Hitung Mudah + Contoh Soal
Bagikan
Copyright © pinjam.gadaibpkb.co.id. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?