PBB-P2
Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini menjadi sorotan tajam di berbagai daerah. Gelombang perubahan ini bermula dari kebijakan kontroversial Bupati Pati, Sudewo, yang menaikkan tarif pajak di wilayahnya hingga 250 persen. Langkah ini sontak memicu perdebatan dan keresahan di kalangan masyarakat.
Tak hanya Pati, beberapa daerah lain juga turut merasakan dampak atau sedang mengkaji kenaikan PBB serupa. Kota Cirebon di Jawa Barat, serta Kabupaten Jombang dan Banyuwangi di Jawa Timur, menjadi contoh daerah yang juga tengah menyoroti isu krusial ini. Melihat kondisi ini, banyak pihak mulai mempertanyakan, bagaimana sebenarnya mekanisme perhitungan PBB-P2 yang berlaku?
Cara Hitung PBB-P2
Berdasarkan landasan hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PBB-P2 didefinisikan sebagai pungutan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu maupun badan hukum. Secara spesifik, “bumi” mencakup permukaan bumi, termasuk tanah dan perairan pedalaman, sementara “bangunan” merujuk pada konstruksi teknik yang tertanam atau dilekatkan secara permanen di atas maupun di bawah permukaan bumi.
Dasar utama pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Perlu diketahui bahwa ada batasan NJOP tidak kena pajak, yang ditetapkan minimal sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap wajib pajak. Besaran NJOP ini merupakan kewenangan penuh Kepala Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
NJOP yang menjadi acuan dalam perhitungan PBB-P2 ditetapkan dalam rentang paling rendah 20 persen hingga paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak (NJOP-TKP). Penetapan NJOP ini umumnya dilakukan setiap 3 tahun sekali, namun untuk objek pajak tertentu, penetapan dapat dilakukan setiap tahun, menyesuaikan dengan dinamika perkembangan wilayah. Sementara itu, besaran tarif PBB-P2 maksimal adalah 0,5 persen. Khusus untuk lahan produksi pangan dan ternak, tarif PBB-P2 dapat ditetapkan lebih rendah guna mendukung sektor strategis tersebut. Secara ringkas, rumus perhitungan PBB-P2 dapat dirumuskan sebagai berikut: PBB-P2 = tarif X (NJOP – NJOP-TKP).
Contoh Perhitungan PBB-P2
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah beberapa contoh simulasi perhitungan PBB-P2, sebagaimana dilansir dari laman Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah:
1. Contoh 1
Seorang Wajib Pajak A memiliki objek pajak berupa bumi dengan NJOP sebesar Rp 3,5 juta. Karena nilai NJOP bumi ini berada di bawah batas NJOP-TKP yang sebesar Rp 10 juta, maka objek pajak tersebut tidak dikenakan PBB-P2.
2. Contoh 2
Wajib Pajak B mempunyai objek pajak bumi dan bangunan. Detail NJOP-nya adalah NJOP bumi sebesar Rp 98,5 juta, NJOP bangunan sebesar Rp 255 juta, dan NJOP-TKP sebesar Rp 10 juta. Apabila tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,1 persen, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Total NJOP = NJOP bumi + NJOP bangunan = Rp 98,5 juta + Rp 255 juta = Rp 353,5 juta.
- NJOP – NJOP-TKP = Rp 353,5 juta – Rp 10 juta = Rp 343,5 juta.
- PBB-P2 = 0,1 persen X Rp 343,5 juta = Rp 343.500.