Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyesalan mendalam atas penunjukan Adrian Gunadi sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy. Penunjukan eks bos Investree Indonesia ini menuai sorotan tajam, mengingat statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diklaim berstatus red notice Interpol.
Sebagai informasi, red notice Interpol merupakan pemberitahuan internasional yang dikeluarkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota. Tujuannya adalah untuk mencari dan menahan sementara seseorang yang dicari, umumnya terkait dengan kejahatan serius, dan menunggu tindakan hukum seperti ekstradisi atau penyerahan. Penting untuk diketahui, red notice bukanlah surat perintah penangkapan, melainkan berfungsi sebagai peringatan global bagi penegak hukum di seluruh dunia mengenai adanya buronan internasional.
“OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi serta kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri, untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Adrian Gunadi ke Tanah Air guna meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan, baik secara pidana maupun perdata,” demikian isi keterangan pers resmi OJK, Jumat (25/7).
Langkah tegas OJK terhadap Investree telah dimulai jauh sebelumnya. Otoritas telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024, lantaran perusahaan tersebut tidak memenuhi ekuitas minimum serta melakukan sejumlah pelanggaran lainnya yang signifikan.
Lebih lanjut, OJK juga telah memblokir rekening dan secara aktif menelusuri aset milik Adrian Gunadi, seraya memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Adrian sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang komprehensif oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
Otoritas menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas. Hal ini merupakan wujud konsistensi OJK dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap integritas sektor jasa keuangan.
“Sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia melalui kerja sama intensif dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri,” imbuh OJK dalam keterangan persnya.
Namun, sebuah temuan menarik diungkap oleh Katadata.co.id. Setelah mengecek nama Adrian Gunadi pada laman resmi red notice Interpol, tidak ditemukan adanya catatan yang bersangkutan. Eks bos Investree ini juga dikonfirmasi tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri, menimbulkan pertanyaan atas klaim sebelumnya.
Redaksi telah mencoba mengonfirmasi perbedaan informasi tersebut kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bapak Agusman. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan yang diberikan.