KISI Sekuritas Buka Suara Soal IPO PMUI yang Hampir Gagal

IPO PMUI

Pinjam Indonesia – JAKARTA. PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI) telah memberikan klarifikasi tegas terkait isu pembatalan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) dari PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (PMUI) yang sempat mencuat pada Kamis (10/7) lalu.

Manajemen KISI menegaskan bahwa seluruh proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PMUI telah berjalan lancar dan tuntas sesuai jadwal yang direncanakan, yakni pada hari Kamis, 10 Juli 2025. Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi yang beredar luas.

Sebagai Penjamin Emisi Efek yang ditunjuk, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia (KISI) memastikan telah melaksanakan seluruh kewajiban dan tanggung jawabnya secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan penawaran umum PMUI ini.

Dalam kesempatan tersebut, manajemen KISI menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Self Regulatory Organization (OJK, IDX, KPEI, KSEI). “KISI mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami,” ungkap manajemen KISI dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/7) lalu.

Harga Saham CDIA & COIN Terbang Tinggi Dua Hari Usai IPO, Apakah Layak Beli / Jual?

KISI juga menegaskan komitmennya untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat investor serta berkontribusi aktif dalam mendukung pertumbuhan dan kemajuan pasar modal Indonesia ke depan.

Sebelumnya, proses IPO PMUI santer dikabarkan nyaris batal. Isu ini muncul lantaran adanya dugaan bahwa penjamin emisi efek tidak mampu menyerap seluruh saham yang ditawarkan dalam IPO tersebut.

Berdasarkan informasi dari pihak internal PMUI, penjualan saham pada saat itu memang sangat minim, hanya mencapai sekitar 25% dari total saham yang ditawarkan, atau setara dengan 290 juta lembar saham. Padahal, PMUI sendiri diketahui telah melepas sebanyak 1,16 miliar saham kepada publik dengan harga penawaran Rp 180 per saham.

Situasi ini menjadi sorotan mengingat perjanjian antara PMUI dengan penjamin emisi menggunakan skema full commitment. Dalam skema ini, seorang underwriter seharusnya memiliki kewajiban untuk menyerap seluruh saham yang tidak terjual di pasar, guna memastikan seluruh penawaran terserap sepenuhnya.

Scroll to Top