KBI Resmi Jadi Lembaga Kliring PUVA
JAKARTA. Sebuah tonggak sejarah baru terukir dalam lanskap keuangan nasional. PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) kini secara resmi terdaftar sebagai Lembaga Kliring Berjangka Derivatif khusus untuk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Pencapaian penting ini terwujud setelah PT KBI memperoleh Surat Pemberitahuan Persetujuan Pendaftaran dari otoritas moneter tertinggi, Bank Indonesia (BI).
Penunjukan ini menempatkan PT KBI pada posisi yang sangat strategis dan unik, menjadikannya satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban mandat penting ini. Legalitas penetapan krusial ini dipertegas dalam surat resmi Bank Indonesia bernomor 27/388/DPPK/Srt/B, tertanggal 30 Juni 2025, yang ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia.
Dengan status baru ini, PT KBI kini resmi mengemban peran vital sebagai penyelenggara inti infrastruktur pasar keuangan derivatif PUVA. Peran ini krusial untuk memastikan kelancaran dan stabilitas transaksi derivatif di segmen pasar uang dan valuta asing.
Menanggapi pencapaian ini, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia, Budi Susanto, mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi mendalam atas kepercayaan besar yang diamanahkan oleh Bank Indonesia. Menurut Budi Susanto, penunjukan ini bukan hanya sebuah pengakuan, melainkan langkah fundamental yang memperkuat komitmen PT KBI dalam memajukan pengembangan pasar keuangan yang lebih inklusif, transparan, dan terpercaya di Indonesia. Ia menegaskan, “Kami siap menjalankan peran ini sesuai regulasi yang berlaku serta berkoordinasi erat dengan Bank Indonesia dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” sebagaimana disampaikannya dalam keterangan pers pada Kamis (3/7).
Sebagai motor penggerak Lembaga Kliring PUVA, PT KBI akan beroperasi di bawah payung hukum Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Kepatuhan ini juga mencakup seluruh regulasi derivatif PUVA yang berlaku, sembari menanti penerbitan peraturan-peraturan lanjutan yang relevan.
Dengan modal pengalaman lebih dari 40 tahun dan rekam jejak terpercaya di sektor kliring perdagangan berjangka, PT KBI menegaskan kesiapannya untuk secara signifikan memperkuat peranannya. Fokus utamanya adalah turut serta dalam membangun infrastruktur pasar keuangan nasional yang tidak hanya lebih kuat dan tangguh, tetapi juga semakin kompetitif di kancah global. Langkah ini menegaskan posisi PT KBI sebagai pilar penting dalam stabilitas dan kemajuan ekonomi Indonesia.
Ringkasan
PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) kini resmi terdaftar sebagai Lembaga Kliring Berjangka Derivatif khusus Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA). Penunjukan oleh Bank Indonesia (BI) ini menjadikannya satu-satunya BUMN yang mengemban mandat tersebut. Status baru ini menempatkan KBI sebagai penyelenggara inti infrastruktur pasar keuangan derivatif PUVA.
Direktur Utama KBI menyatakan kesiapan untuk menjalankan peran ini sesuai regulasi yang berlaku. KBI akan beroperasi di bawah payung hukum Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024. Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, KBI berkomitmen memperkuat infrastruktur pasar keuangan nasional agar lebih kuat dan kompetitif.