MENTERI Pertanian atau Mentan Andi Amran Sulaiman mengatakan dia hanya mengikuti perintah atas penunjukannya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). “Ini pertanyaan agak berat ya. Karena kita ini hanya ikut perintah, ikut perintah dari atasan,” kata Amran di kompleks Kementerian Pertanian, Senin, 13 Oktober 2025.
Selain mandat, Amran Sulaiman menilai rangkap jabatan dilakukan berkaitan dengan efisiensi pemerintahan.
Pernyataan itu disampaikan Amran Sulaiman usai melakukan serah terima jabatan dengan mantan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.
Amran Sulaiman pun mengucapkan terima kasih kepada Arief sebagai pendahulunya. Amran Sulaiman mengatakan sudah mengenal selama 10 tahun ketika Arief masih menjabat Direktur Utama Food Station.
Menurut Amran Sulaiman, Arief merupakan sosok pekerja keras, berintegritas, cerdas, dan luar biasa. Amran mengatakan rencana swasembada yang ditargetkan terwujud dalam tiga bulan ke depan merupakan salah satu kontribusi Arief. “Sehingga kita insyaallah bisa swasembada pangan ke depan,” kata Amran Sulaiman.
Arief juga mengucapkan selamat kepada Amran Sulaiman yang kini menggantikan posisinya sebagai Kepala Bapanas. “Hari ini fokusnya kita mendoakan Pak Menteri Amran Sulaiman untuk menyelesaikan tugas yang berat,” kata Arief.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 116/P Tahun 2025, Prabowo mengangkat Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai Kepala Bapanas, menggantikan Arief Prasetyo Adiyang resmi dicopot dari jabatan tersebut. “Mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional,” demikian bunyi keputusan presiden tersebut yang ditetapkan di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
Dalam salinan dokumen yang dilihat Tempo,keputusan itu ditetapkan Kepala Negara pada 9 Oktober 2025. Keputusan itu juga mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Lewat dokumen itu pula Prabowo menetapkan Amran Sulaiman sebagai pengganti Arief yang telah menjabat sejak 2022 setelah dilantik Presiden Jokowi kala itu sebagai Kepala Bapanas.
Dengan penetapan tersebut, Amran Sulaiman mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurut dokumen keputusan presiden itu, pertimbangan Prabowo mencopot Arief dari jabatannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dalam tugas pemerintahan.
Pemberhentian Kepala Bapanas dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 yang menyebutkan kepala badan diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Pilihan Editor: Untuk Siapa Skema Baru Anggaran Swasembada Pangan