JHT Cair Tanpa Usia 56! Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan

JHT Cair Tanpa Usia 56

PEMERINTAH telah mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan pada ketentuan yang lebih fleksibel, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015. Kebijakan ini membawa angin segar bagi para peserta, sebab mereka kini tidak lagi terikat kewajiban untuk menunggu usia 56 tahun guna mencairkan seluruh saldo JHT mereka.

Sebagai program yang fundamental, JHT dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan visi memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta di berbagai titik krusial kehidupan: ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau wafat. Dengan diberlakukannya kembali aturan ini, peserta juga diberikan kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT mereka, bahkan saat masih aktif bekerja, tentu dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, kebijakan pencairan JHT memang sempat diperketat melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang secara tegas mensyaratkan klaim penuh JHT hanya dapat dilakukan ketika peserta mencapai usia 56 tahun. Perubahan ini sempat menimbulkan berbagai diskusi di kalangan pekerja, yang kini dapat bernapas lega dengan pengembalian kebijakan yang lebih akomodatif.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 beserta aturan turunannya, peserta yang masih berstatus pekerja aktif kini memiliki opsi untuk mencairkan sebagian dana JHT mereka. Fleksibilitas ini memungkinkan pencairan hingga 30 persen dari total saldo JHT. Ketentuan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi peserta dalam memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan mendesak, baik untuk keperluan pribadi maupun persiapan masa depan yang terencana.

Secara lebih rinci, peserta yang masih aktif bekerja kini dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Maksimal 30 persen dari saldo JHT dapat dicairkan khusus untuk keperluan kepemilikan rumah, memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi para pekerja.
  • Maksimal 10 persen dari saldo JHT dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain, mencakup kebutuhan pribadi atau sebagai dana darurat yang mendesak.
  • Pencairan sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali selama peserta masih terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Peserta wajib memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk dapat mengajukan klaim sebagian ini.

Adapun untuk pencairan penuh saldo JHT, kondisi yang memungkinkan adalah jika peserta sudah tidak lagi berada dalam ikatan kerja, baik itu karena mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maupun telah resmi memasuki masa pensiun. Kondisi ini memastikan dana JHT dapat diakses sepenuhnya pada saat-saat krusial dalam siklus kehidupan pekerja.

Syarat Dokumen Pencairan JHT

Untuk memastikan kelancaran proses pengajuan pencairan JHT, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen esensial. Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, persyaratan dasar untuk pencairan 10 persen saldo JHT meliputi:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku.
  • E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik yang sah.
  • Kartu Keluarga.
  • Buku rekening bank aktif atas nama peserta.
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan, atau surat pernyataan berhenti bekerja jika sudah tidak aktif.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jika peserta memilikinya.

Sementara itu, bagi pengajuan pencairan 30 persen JHT, yang umumnya terkait dengan kepemilikan rumah, terdapat tambahan dokumen berupa dokumen perbankan dari bank mitra yang relevan dengan transaksi pembelian properti tersebut.

Proses pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara konvensional dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Setelah seluruh dokumen lengkap diajukan, petugas akan melakukan verifikasi data dalam beberapa hari kerja. Jika permohonan disetujui, dana JHT akan segera ditransfer langsung ke rekening bank peserta.

Seiring dengan perkembangan teknologi, klaim JHT kini juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Prosedurnya sangat mudah; peserta cukup mengunduh aplikasi, melakukan registrasi, kemudian memilih menu “Klaim Saldo JHT”. Proses selanjutnya meliputi pengisian formulir digital, pengunggahan dokumen yang diperlukan, hingga tahap verifikasi melalui video call dengan petugas BPJS. Setelah seluruh proses verifikasi selesai dan dinyatakan valid, peserta hanya perlu menunggu keputusan. Jika disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening dalam kurun waktu 7 hingga 14 hari kerja, menawarkan kemudahan dan efisiensi.

Selain karena usia pensiun, terdapat beberapa kondisi lain yang juga memungkinkan peserta untuk mengajukan klaim penuh JHT, mencakup berbagai situasi penting dalam perjalanan karier dan kehidupan seseorang, yaitu:

  • Peserta secara sukarela mengundurkan diri dari pekerjaan.
  • Peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.
  • Peserta yang berhenti usaha, khususnya bagi kategori bukan penerima upah.
  • Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
  • Peserta mengalami cacat total tetap, sehingga tidak dapat bekerja lagi.
  • Peserta meninggal dunia, di mana klaim dapat diajukan oleh ahli waris yang sah.

Scroll to Top