Iuran BPJS Kesehatan Naik 2026? Ini Kata Sri Mulyani!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan yang diperkirakan akan berlaku pada tahun 2026. Menurutnya, langkah ini diambil demi menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Keberlanjutan JKN sangat bergantung pada besaran manfaat yang diberikan kepada peserta. Semakin banyak manfaat yang diberikan, tentu saja biaya yang dibutuhkan juga akan semakin besar,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025, seperti dikutip dari Pinjam Indonesia.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini juga akan memungkinkan peningkatan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemerintah, kata dia, tetap akan memperhatikan kemampuan peserta mandiri. Sebagai bentuk dukungan, pemerintah memberikan subsidi sebagian iuran bagi peserta mandiri.

“Peserta mandiri saat ini membayar sekitar Rp 35 ribu, padahal seharusnya Rp 43 ribu. Selisih Rp 7 ribu itu disubsidi oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” jelasnya.

Sri Mulyani memastikan bahwa keputusan final terkait penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan akan melalui pembahasan mendalam bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan sendiri. Dengan demikian, kebijakan ini akan diambil secara transparan dan mempertimbangkan berbagai aspek.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, alokasi anggaran kesehatan tercatat sebesar Rp 244 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 123,2 triliun dialokasikan untuk layanan kesehatan masyarakat. Salah satu wujudnya adalah bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa dan iuran PBPU/Bukan Pekerja (BP) untuk 49,6 juta jiwa dengan total anggaran Rp 69 triliun.

Rencana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026. Pemerintah secara berkelanjutan mengkaji berbagai risiko yang mungkin timbul dari program jaminan sosial, termasuk Jaminan Kesehatan Sosial yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Kajian tersebut mengidentifikasi beberapa tantangan, mulai dari tingkat kepatuhan pembayaran iuran hingga potensi peningkatan beban klaim. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu adanya skema pembiayaan yang komprehensif dan mampu menjaga keseimbangan kewajiban antara masyarakat atau peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

“Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” demikian bunyi kutipan dari Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.

Selain fokus pada keberlanjutan program, pemerintah juga menaruh perhatian pada potensi dampaknya terhadap APBN, terutama dalam tiga aspek utama: penyesuaian bantuan iuran peserta PBI, peningkatan kontribusi pemerintah untuk peserta PBPU/BP Kelas III, serta beban iuran pemerintah sebagai pemberi kerja PPU Penyelenggara Negara.

Scroll to Top