Investindo Public Optima Bodong? OJK: Tidak Berizin!

Investindo Public Optima Bodong?

Pinjam Indonesia JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan untuk kegiatan operasional PT Investindo Public Optima. Penegasan ini terkait dengan jasa persiapan dan konsultasi penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, maupun media komunikasi lainnya dilakukan tanpa izin resmi. Tindakan semacam ini, menurut Ismail, merupakan perbuatan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

OJK memberikan peringatan keras bahwa pihak mana pun yang melakukan pelanggaran serupa dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Kedua undang-undang ini memperkuat kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan, pihak, dan produk di sektor pasar modal. Pengawasan ini bertujuan utama untuk menjaga keteraturan, transparansi, serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen dan masyarakat.

Sehubungan dengan insiden ini, OJK mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk senantiasa berhati-hati. Masyarakat diminta untuk tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK. Ismail menambahkan bahwa apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, mereka diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum terdekat.

OJK menegaskan komitmennya untuk menempuh langkah hukum yang tegas demi menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik-praktik menyesatkan. Selain itu, OJK juga ingin meluruskan bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam seluruh proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi. Biaya atau pungutan hanya berlaku sesuai dengan yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan PT Investindo Public Optima tidak memiliki izin operasional untuk jasa persiapan dan konsultasi IPO. Perusahaan tersebut secara tidak sah menggunakan nama dan/atau logo OJK dalam materi promosinya. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 dan UU Nomor 21 Tahun 2011.

OJK memperingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk berhati-hati terhadap penawaran dari pihak tidak berizin. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan informasi atau penawaran mencurigakan kepada OJK atau aparat penegak hukum. OJK juga menegaskan tidak ada pungutan biaya untuk proses perizinan resmi, serta berkomitmen menempuh langkah hukum tegas demi menjaga integritas pasar modal dan melindungi publik.

Scroll to Top