Indonesia Raya dan Royalti: Fakta yang Perlu Kamu Tahu!

Indonesia Raya dan Royalti

Polemik mengenai pengenaan royalti untuk lagu kebangsaan Indonesia Raya sempat memicu kebingungan publik. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) awalnya menyatakan bahwa penggunaan lagu Indonesia Raya untuk keperluan komersial akan dikenakan biaya royalti. Namun, tak lama kemudian, pernyataan tersebut diralat oleh Komisioner LMKN Bidang Kolektif dan Lisensi, Yessi Kurniawan, yang menegaskan kembali status lagu kebangsaan kita.

Menyikapi hal ini, berbagai pihak angkat bicara, termasuk Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi. Ia secara tegas menyatakan bahwa lagu Indonesia Raya seharusnya tidak dikenakan biaya royalti. Menurut Yunus Nusi, lagu kebangsaan memiliki peran fundamental sebagai perekat persatuan dan pembangkit semangat nasionalisme, serta memicu rasa patriotisme yang mendalam bagi seluruh anak bangsa setiap kali dilantunkan. Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan tertulis media PSSI pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Yunus Nusi lebih lanjut menjelaskan, semangat luhur pencipta lagu Indonesia Raya, Wage Rudolf Soepratman, saat menciptakan karya tersebut adalah untuk membebaskan bangsa dari belenggu penjajahan. Soepratman, imbuhnya, sama sekali tidak berniat agar setiap individu harus membayar saat menyanyikan lagu tersebut. “Dia menciptakan lagu ini dengan tulus, sebagai lagu perjuangan yang ditujukan untuk seluruh anak bangsa tanpa mengharapkan imbalan apa pun,” pungkas Yunus Nusi, menekankan kemurnian tujuan di balik karya agung itu.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang secara lugas menyatakan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak dikenakan royalti. Ia beralasan, penciptanya telah mewariskan lagu tersebut sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia. “Saya kira dari pihak keluarga (Wage Rudolf Soepratman) juga sudah mengatakan bahwa itu kan sudah menjadi lagu kebangsaan, jadi tidak ada royalti untuk lagu kebangsaan,” tegas Fadli Zon pada Kamis, 14 Agustus 2025, menguatkan argumen bahwa lagu tersebut adalah milik bersama.

Menambah perspektif dalam diskusi ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa negara telah memiliki lembaga yang didedikasikan untuk memfasilitasi penghargaan dan apresiasi bagi para seniman. Hal ini bertujuan agar setiap hasil karya mereka mendapatkan pengakuan dan apresiasi yang layak, meskipun dalam kasus lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya, pertimbangannya berbeda.

Klarifikasi resmi dan paling mengikat datang dari Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Mereka menegaskan bahwa lagu kebangsaan tidak memerlukan izin penggunaan dan juga bebas dari kewajiban biaya royalti. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kementerian Hukum, Agung Damarsasongko, secara spesifik merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Hak Cipta sebagai dasar hukumnya. “Lagu kebangsaan tidak perlu izin dan tidak ada royalti,” tegas Agung saat dikonfirmasi oleh Tempo, mengakhiri perdebatan.

Senada dengan DJKI, Komisioner LMKN Bidang Lisensi dan Kolekting, Jhonny W. Maukar, turut menjelaskan bahwa status lagu kebangsaan diatur secara gamblang dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut Jhonny, ketentuan ini secara implisit menempatkan lagu Indonesia Raya sebagai bagian dari domain publik, yang berarti dapat digunakan secara luas tanpa kewajiban royalti.

Scroll to Top