HRTA Restrukturisasi Utang
JAKARTA – PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) mengumumkan bahwa salah satu anak usahanya, PT Gemilang Hartadinata Abadi (GHA), telah resmi menandatangani addendum perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Perjanjian tambahan ini disepakati pada tanggal 23 Juli 2025, menandai perpanjangan penting bagi fasilitas pinjaman tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), GHA sebagai pihak debitur dan BMRI selaku kreditur telah menyetujui sejumlah perubahan dan/atau penambahan dalam perjanjian kredit sebelumnya. Penyesuaian krusial ini mencakup perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit yang signifikan.
Semula, fasilitas kredit ini dijadwalkan berakhir pada 23 Juli 2025, dengan masa berlaku terhitung sejak 5 Desember 2024. Namun, melalui Addendum III Perjanjian Kredit ini, jangka waktu diperpanjang hingga 23 Juli 2026. Perubahan ini telah berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan addendum tersebut.
Corporate Secretary HRTA, Ong Deny, dalam keterangan resminya pada Jumat (25/7/2025), menegaskan bahwa langkah ini tidak akan memberikan dampak material terhadap kondisi perusahaan. “Addendum atas perjanjian kredit ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha perusahaan,” tulisnya, memastikan stabilitas perseroan tetap terjaga.
Sebagai informasi, GHA merupakan entitas yang terkendali langsung oleh HRTA dengan kepemilikan saham mencapai 99%. Dalam fasilitas kredit ini, HRTA turut serta sebagai pihak penjamin bersama dengan beberapa entitas anak usaha GHA lainnya, meliputi PT Gadai Cahaya Dana Abadi (GCDA), PT Gadai Terang Abadi Mulia (GTAM), PT Gadai Cahaya Abadi Mulia (GCAM), PT Gadai Cahaya Terang Abadi (GCTA), PT Gadai Hartadinata Terang Sejati (GHTS), dan PT Gadai Jaya Raya Mulia (GJRM).