JAKARTA – Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini, Sabtu (16/8/2025), menunjukkan penurunan tipis. Logam mulia ini kini dibanderol seharga Rp1.896.000 per gram, mengikuti tren pelemahan yang terjadi di pasar komoditas.
Mengutip informasi terkini dari laman resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam untuk pecahan 0,5 gram tercatat sebesar Rp998.000. Angka ini mengalami penurunan signifikan sebesar Rp6.500 jika dibandingkan dengan harga perdagangan kemarin yang berada di level Rp1.004.500.
Sementara itu, bagi investasi emas batangan Antam dengan bobot 1 gram, harganya mencapai Rp1.896.000 pada hari ini. Penurunan yang terjadi cukup terasa, yakni sebesar Rp13.000, dari harga kemarin yang bertengger di angka Rp1.909.000. Fluktuasi ini mencerminkan dinamika pasar yang perlu diperhatikan investor emas.
Tidak hanya pecahan kecil, harga emas Antam untuk bobot yang lebih besar juga mengalami penyesuaian. Emas ukuran 5 gram kini dibanderol Rp9.255.000, sedangkan untuk ukuran 10 gram, harganya tercatat Rp18.455.000. Lanjut ke denominasi yang lebih besar, emas 25 gram dijual seharga Rp46.012.000, dan ukuran 50 gram dapat ditebus dengan harga Rp91.945.000.
Untuk investasi dalam jumlah yang lebih substansial, emas Antam berukuran 100 gram ditawarkan seharga Rp183.812.000. Bagi para investor besar, tersedia pula pilihan emas 500 gram dengan harga Rp918.320.000, serta emas batangan terbesar berukuran 1.000 gram yang dibanderol Rp1.836.600.000.
Di sisi lain, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami koreksi hari ini. Harga buyback tercatat sebesar Rp1.742.000 per gram, turun sebesar Rp13.000 dibandingkan dengan harga pada perdagangan sebelumnya. Informasi ini penting bagi mereka yang berencana melepas kepemilikan emasnya.
Perlu diketahui, transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam tunduk pada ketentuan pajak yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan emas dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai transaksi buyback.
Serupa dengan penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Bagi pemilik NPWP, tarif pajak yang berlaku adalah 0,45%, sementara bagi non-NPWP, dikenakan tarif 0,9%. Setiap transaksi pembelian akan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk transparansi pajak.
Berikut daftar harga emas Antam hari ini, Sabtu (16/8/2025) berdasarkan berbagai pecahan:
Berat | Harga |
---|---|
0,5 gr | Rp998.000 |
1 gr | Rp1.896.000 |
2 gr | Rp3.732.000 |
3 gr | Rp5.573.000 |
5 gr | Rp9.255.000 |
10 gr | Rp18.455.000 |
25 gr | Rp46.012.000 |
50 gr | Rp91.945.000 |
100 gr | Rp183.812.000 |
250 gr | Rp459.265.000 |
500 gr | Rp918.320.000 |
1.000 gr | Rp1.836.600.000 |