Erick Thohir Angkat Terpidana Jadi Komisaris ID Food? Kapan Terjadi?

Penunjukan Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebagai Komisaris BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food) kini menuai sorotan tajam. Penunjukan yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada 18 Maret 2025 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor SK-58/MBU/03/2025 ini dianggap bermasalah secara hukum, mengingat statusnya sebagai narapidana.

Menurut Dosen Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, penunjukan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen ID Food menyalahi Undang-Undang BUMN. Aan menegaskan bahwa Pasal 28 Ayat 1 UU BUMN secara eksplisit mensyaratkan seorang anggota komisaris diangkat berdasarkan integritas dan dedikasi. “Seseorang yang berstatus sebagai narapidana tidak memenuhi persyaratan tersebut,” ujar Aan pada Sabtu, 9 Agustus 2025, seraya menambahkan bahwa pemidanaannya masih belum dijalani.

Perjalanan hukum Silfester Matutina dimulai ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juli 2018 menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah terhadap Jusuf Kalla dan memvonisnya satu tahun penjara. Putusan ini kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, vonis Silfester Matutina bahkan diperberat menjadi hukuman 1,5 tahun bui pada 16 September 2019, yang berarti putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Ironisnya, sudah enam tahun berlalu sejak putusan itu dijatuhkan, namun jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak kunjung mengeksekusi Silfester Matutina.

Kasus ini bermula pada 2017, ketika keluarga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla melaporkan Silfester ke Badan Reserse Kriminal Polri. Dalam suatu orasi di kawasan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta pada pertengahan Mei 2017, Silfester dinilai telah melecehkan Kalla dengan tudingan-tudingan serius. “Dia memfitnah keluarga Bapak Jusuf Kalla telah melakukan korupsi sehingga masyarakat Nusa Tenggara Timur menjadi miskin, masyarakat Bali menjadi miskin. Ini fitnah yang luar biasa,” ungkap perwakilan tim pengacara keluarga Kalla, Muhammad Ihsan, saat mendatangi kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017. Selain itu, Silfester juga menuduh Jusuf Kalla menggunakan agama dan masjid untuk memenangkan pasangan Anies-Sandi dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.

Karier Silfester Matutina

Sebelum duduk sebagai Komisaris BUMN ID Food, Silfester Matutina memiliki rekam jejak karier yang beragam. Ia mendirikan firma hukumnya sendiri “Silfester Matutina & Partners” pada 2008 yang masih beroperasi hingga kini. Sepanjang kariernya, ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama NTT Mining Corp (2009-2015), Direktur Utama PT Srikandi Mahardika Mandiri (2009-2019), dan Direktur Utama Cargo PT Global Multi Moda Papua (2010-2014). Tak hanya itu, ia juga menjadi Direktur Utama CV Tobels Makmur Food (2011-2019) dan Komisaris Utama PT Wawasan Global Mining (2011-2014).

Selain posisi di jajaran Direksi dan Dewan Komisaris, Silfester Matutina juga pernah berkecimpung di dunia media sebagai Pemimpin Redaksi di Solmetnews.com dari 2015 hingga 2019. Pada 2021, ia kembali mendirikan firma hukum “Suhadi, Eddy, Silfester & Partners” hingga 2023. Karier kepemimpinannya terus berlanjut di tahun 2023, di mana ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Yvanslog Express Indonesia dan Direktur Utama PT Malindo Sukses Solusi, keduanya hingga sekarang. Silfester Matutina juga dikenal luas publik sebagai pendukung setia mantan Presiden Joko Widodo dan merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).

Belakangan, setelah penunjukan dan status hukumnya menjadi perbincangan hangat di kalangan publik, Silfester Matutina mengambil langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 5 Agustus 2025. Namun, anggota Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman, menegaskan bahwa pengajuan PK sama sekali tidak menghalangi eksekusi terhadap narapidana. “Justru kalau nunggu PK, itu jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Nurokhman, menekankan pentingnya kepastian hukum.

Scroll to Top