Emiten Hary Tanoe Ungkap Perkembangan Gugatan dengan Jusuf Hamka soal Surat Berharga pada 1999

PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), entitas bisnis milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe, memberikan tanggapan resminya terkait perkembangan perkara hukum dengan bos jalan tol Jusuf Hamka. Konflik ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Jusuf Hamka melalui perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), terhadap BHIT di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2025. Pokok gugatan tersebut berpusat pada transaksi tukar menukar surat berharga yang melibatkan perseroan, yang kala itu masih bernama PT Bhakti Investama Tbk, pada tahun 1999.

Direktur BHIT, Tien, menjelaskan bahwa proses persidangan perkara hukum ini masih terus berjalan hingga saat ini. Ia menegaskan komitmen perseroan untuk selalu menghadiri setiap panggilan persidangan. Menurut Tien, meskipun kasus ini telah bergulir sangat lama, yakni selama 26 tahun sejak transaksi awal, BHIT berhasil mengumpulkan dan mendapatkan bukti-bukti pendukung yang kuat untuk memperkokoh posisi perseroan dalam persidangan. Pernyataan ini disampaikan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, yang dikutip pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Gugatan yang diajukan CMNP berakar dari transaksi dengan Unibank senilai US$28 juta atau setara Rp456 miliar (dengan kurs Rp16.297) yang terjadi sekitar Mei 1999. Perkara ini secara resmi didaftarkan pada Jumat, 28 Februari 2025, dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. CMNP menuntut Perbuatan Melawan Hukum terkait transaksi tukar menukar surat berharga NCD 1999, yang mana keterlibatan Hary Tanoe dan BHIT dituding telah menyebabkan kerugian signifikan bagi CMNP.

Menanggapi tudingan tersebut, Tien dari BHIT menjelaskan bahwa keterlibatan perseroan dalam penerbitan NCD pada 1999 hanyalah sebagai broker. Ia menekankan bahwa sejak Mei 1999, hubungan yang berlangsung antara CMNP dan Unibank tidak lagi melibatkan perseroan. Selain itu, Tien menambahkan bahwa setiap tahun CMNP juga menerima konfirmasi langsung dari auditor terkait mengenai keabsahan NCD tersebut, yang semakin menguatkan argumen BHIT.

Atas dasar tersebut, Tien menegaskan bahwa perseroan tidak pernah menerima dana sepeser pun dari transaksi antara CMNP dan Unibank. BHIT, lanjutnya, berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh CMNP terhadap perseroan sangat tidak berlandaskan hukum dan terkesan mengada-ada. Oleh karena itu, MNC Asia Holding tidak memiliki kewajiban hukum apapun, apalagi untuk membayar ganti rugi yang dituntut oleh CMNP.

Di sisi lain, dalam petitum gugatannya, Jusuf Hamka secara spesifik meminta pengadilan untuk menyatakan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi dirinya. Gugatan tersebut menyatakan, “Baik secara bersama-sama maupun sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.” Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jusuf Hamka turut menyertakan dua pihak lain sebagai turut tergugat, yaitu Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi.

Adapun pihak CMNP, melalui Direktur Independen Hasyim, menyatakan bahwa apabila gugatan ini dikabulkan oleh pengadilan, hal tersebut secara otomatis akan membawa dampak positif yang signifikan bagi keuangan perseroan. Pernyataan Hasyim ini disampaikan dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia pada 4 Maret 2025, menegaskan harapan CMNP akan hasil dari perkara hukum yang sedang berjalan ini.

Scroll to Top