Emas Antam Hari Ini: Harga Naik Rp 13.000, Cek Rincian Terbaru!

JAKARTA, Pinjam Indonesia – Kabar gembira bagi investor emas! Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam melonjak signifikan sebesar Rp 13.000 per gram pada hari ini, Sabtu (12/7/2025). Peningkatan drastis ini membawa harga emas Antam mencapai level tertinggi baru.

Berdasarkan informasi terbaru yang dikutip dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini tercatat naik dari Rp 1.906.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.919.000 per gram. Lonjakan ini menunjukkan momentum penguatan yang kuat di pasar komoditas.

Kenaikan harga emas batangan Antam ini melanjutkan tren positif yang terlihat sejak hari sebelumnya. Pada Jumat (11/7/2025), harga emas Antam juga sempat menguat Rp 4.000, mencapai level Rp 1.906.000 per gram. Ini menandakan adanya dorongan berkelanjutan di pasar emas domestik.

Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga terpantau melonjak. Hari ini, harga buyback meningkat sebesar Rp 13.000 per gram, dari sebelumnya Rp 1.750.000 per gram menjadi Rp 1.763.000 per gram. Sebagai informasi, buyback adalah harga yang akan Anda dapatkan jika ingin menjual kembali emas batangan Antam yang Anda miliki.

Penting untuk dicatat bahwa harga emas Antam yang disebutkan di atas adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Oleh karena itu, harga bisa saja bervariasi atau berbeda di gerai penjualan emas Antam lainnya di seluruh Indonesia.

Selain kenaikan harga jual dan buyback, ada pula regulasi pajak yang perlu Anda pahami terkait transaksi emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, jika Anda ingin mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen, maka pastikan untuk menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali melakukan transaksi, sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 untuk transparansi.

Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, mengacu pada PMK Nomor 34 Tahun 2017. Perlu diingat bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak ini. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback Anda.

Berikut adalah rincian harga emas Antam hari ini berdasarkan berbagai satuan berat:

Emas 0.5 gram: Rp 1.009.500

Emas 1 gram: Rp 1.919.000

Emas 2 gram: Rp 3.778.000

Emas 3 gram: Rp 5.642.000

Emas 5 gram: Rp 9.370.000

Emas 10 gram: Rp 18.685.000

Emas 25 gram: Rp 46.587.000

Emas 50 gram: Rp 93.095.00

Emas 100 gram: Rp 186.112.000

Emas 250 gram: Rp 465.015.000

Emas 500 gram: Rp 929.820.000

Emas 1000 gram: Rp 1.859.600.000

Scroll to Top