JAKARTA, Pinjam Indonesia – Kabar mengejutkan datang bagi para investor dan pegiat emas di Tanah Air. Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan sebesar Rp 19.000 per gram pada perdagangan Sabtu, 26 Juli 2025.
Menurut data terbaru yang dihimpun dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini untuk satu gram tercatat Rp1.915.000. Angka ini menunjukkan koreksi tajam dari harga penutupan perdagangan Jumat kemarin yang berada di level Rp1.934.000 per gram.
Tak hanya harga jual, nilai buyback emas Antam turut tergerus dengan besaran penurunan yang sama, yakni Rp 19.000 per gram. Kini, harga buyback dipatok Rp 1.761.000 per gram, setelah sehari sebelumnya berada di angka Rp 1.780.000 per gram.
Kondisi ini menyebabkan selisih antara harga emas dan harga buyback pada hari ini mencapai Rp 154.000 per gram. Perlu dipahami, harga buyback ini merupakan patokan nilai yang akan diterima oleh para pemegang emas batangan Antam ketika mereka memutuskan untuk menjual kembali aset mereka.
Penting untuk dicatat bahwa harga-harga yang disebutkan di atas berlaku spesifik di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Oleh karena itu, ada kemungkinan harga yang ditawarkan di gerai penjualan emas Antam lainnya akan sedikit bervariasi.
Bagi Anda yang berencana untuk mengakuisisi emas batangan Antam, perlu diketahui adanya regulasi pajak yang menyertainya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Namun, untuk mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yaitu 0,25 persen, pembeli diwajibkan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada setiap transaksi, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan secara otomatis disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali, ketentuan pajak juga berlaku. Merujuk PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai total di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Penting untuk diingat bahwa harga buyback yang tercantum belum termasuk potongan pajak ini; PPh 22 akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Dengan demikian, berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam hari ini untuk berbagai pecahan, yang dapat menjadi panduan bagi Anda:
- Emas 0,5 gram: Rp 1.007.500
- Emas 1 gram: Rp 1.915.000
- Emas 2 gram: Rp 3.770.000
- Emas 3 gram: Rp 5.630.000
- Emas 5 gram: Rp 9.350.000
- Emas 10 gram: Rp 18.645.000
- Emas 25 gram: Rp 46.487.000
- Emas 50 gram: Rp 92.895.000
- Emas 100 gram: Rp 185.712.000
- Emas 250 gram: Rp 464.015.000
- Emas 500 gram: Rp 927.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp 1.855.600.000