DSNG Lunasi Obligasi Rp 176 Miliar
Emiten perkebunan dan pengolahan kelapa sawit terkemuka, PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG), menunjukkan komitmen kuat terhadap tata kelola keuangan dengan kesiapannya melunasi Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 seri B. Langkah strategis ini menegaskan posisi finansial perusahaan yang solid di tengah dinamika pasar modal.
DSNG akan melunasi pokok obligasi senilai Rp 176 miliar yang akan jatuh tempo pada 30 Juli 2025 mendatang. Konfirmasi kesiapan dana pelunasan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Perusahaan DSNG, Paulina Suryanti, melalui Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 9 Juli.
Paulina Suryanti lebih lanjut menegaskan bahwa laporan kesiapan dana pelunasan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban informasi perusahaan, sesuai peraturan I-E. Pihak DSNG juga memastikan bahwa pelunasan obligasi ini tidak akan menimbulkan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Obligasi yang akan dilunasi ini merupakan bagian integral dari Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020, yang totalnya mencapai Rp 451 miliar. Berdasarkan catatan, obligasi tersebut diterbitkan dalam dua seri berbeda. Seri A senilai Rp 275 miliar memiliki tenor tiga tahun dengan tingkat kupon 9,60%, sementara Seri B yang kini akan dilunasi, senilai Rp 176 miliar, bertenor lima tahun dengan tingkat kupon 9,90%.
Dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi ini, setelah dikurangi biaya emisi, dialokasikan secara strategis untuk melunasi sebagian pinjaman DSNG dan anak usahanya, PT Swakarsa Sinarsentosa (SWA), kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Penerbitan obligasi ini sendiri merupakan bagian dari program Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) I DSNG, yang menargetkan penghimpunan dana mencapai Rp 2 triliun. Proses penerbitan tersebut telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 23 Juli 2020, menandai validitas dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.