Deadline! Menhub Ultimatum Bandara RHF Kejar Standar Internasional

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memberikan tenggat waktu enam bulan kepada Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), untuk memenuhi seluruh standar yang dipersyaratkan agar dapat melayani penerbangan internasional. Penunjukan Bandara RHF sebagai bandara internasional ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Dengan penetapan ini, bandara yang terletak di ibukota Provinsi Kepri tersebut wajib memenuhi standar global terkait keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebelum membuka rute penerbangan internasional. “Persyaratan ini wajib dipenuhi paling lambat enam bulan sejak keputusan ditandatangani. Evaluasi terhadap status bandara juga akan dilakukan secara berkala, setidaknya setiap dua tahun sekali,” jelas Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan tertulis yang diterima di Tanjungpinang, Selasa (19 Agustus 2025), seperti dilansir dari Antara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menekankan bahwa seluruh standar penerbangan internasional harus selaras dengan aturan International Civil Aviation Organization (ICAO). “Ini mencakup kesiapan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina (CIQ) yang wajib berfungsi penuh sebelum melayani penumpang dari dan ke luar negeri,” tegasnya. Kesiapan fasilitas CIQ menjadi krusial dalam mendukung kelancaran operasional bandara internasional.

Menanggapi hal ini, Section Head of Airport Security and Service Bandara RHF Tanjungpinang, Rudy Sudrajat, memastikan bahwa pihak pengelola, Angkasa Pura Indonesia, telah bergerak cepat untuk menyiapkan infrastruktur dan layanan penerbangan internasional di bandara tersebut.

Menurut Rudy, berbagai peningkatan fasilitas, penyesuaian prosedur, hingga kerja sama intensif dengan berbagai instansi terkait sedang gencar dilakukan. “Semua langkah yang kami ambil mengacu pada standar Kemenhub dan regulasi internasional, dengan tujuan agar RHF benar-benar siap menjadi gerbang penerbangan internasional,” ujar Rudy di Tanjungpinang. Bandara RHF berkomitmen untuk memenuhi standar global demi kelancaran penerbangan internasional.

Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Hasan, menyambut baik perubahan status bandara RHF. Ia meyakini bahwa hal ini akan membawa dampak signifikan pada peningkatan arus kunjungan wisatawan mancanegara ke Kepulauan Riau.

Dengan status internasional, wisatawan asing dapat langsung mengunjungi Tanjungpinang tanpa perlu transit di kota lain. “Hal ini akan mempermudah akses sekaligus meningkatkan daya tarik Kepri sebagai destinasi wisata, khususnya Tanjungpinang sebagai salah satu pintu masuk utama wisatawan di provinsi ini,” kata Hasan. Status bandara yang baru diharapkan menjadi magnet bagi turis mancanegara.

Hasan menambahkan bahwa Dinas Pariwisata Kepri siap berkolaborasi dengan Kemenhub, Angkasa Pura, dan seluruh pemangku kepentingan terkait, agar kesiapan bandara sejalan dengan strategi promosi wisata dan pengembangan destinasi. “Pariwisata dan bandara adalah dua sisi mata uang yang saling menguatkan,” pungkas Hasan. Sinergi antara sektor pariwisata dan transportasi udara menjadi kunci keberhasilan peningkatan kunjungan wisatawan.

Scroll to Top