Data Komersial ke AS: Pemerintah Ungkap Alasan & Dampaknya!

Pinjam Indonesia – , Jakarta – Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa transfer data yang disepakati antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) secara eksklusif mencakup data komersial. Dia secara tegas membantah bahwa data yang akan dikirim melibatkan data pribadi warga negara maupun data strategis milik pemerintah. “Dalam Joint Statement US-Indonesia, ada isu transfer data di mana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra lainnya, terfokus pada data-data komersial,” jelas Haryo di Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025, seperti dikutip dari Antara.

Definisi Data Komersial dan Contohnya

Lebih lanjut, Haryo menjelaskan perbedaan antara data pribadi dan data komersial. Menurutnya, data pribadi meliputi informasi sensitif seperti nama, usia, atau nomor ponsel, yang tidak termasuk dalam lingkup kesepakatan. Sementara itu, data komersial yang menjadi fokus perjanjian adalah data hasil penjualan perusahaan atau data yang diperoleh dari survei lapangan untuk kebutuhan bisnis. “Misalnya pengolahan data penjualan di daerah tertentu yang dikumpulkan oleh perusahaan atau bank, lalu dianalisis untuk kebutuhan bisnis. Itu yang dimaksud sebagai data komersial,” urainya. Meskipun demikian, detail teknis implementasi dari kesepakatan ini masih dalam perumusan. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditunjuk sebagai leading ministry yang bertanggung jawab menyusun ketentuan teknis terkait pemindahan data dari Indonesia ke AS tersebut.

Data untuk Perdagangan Barang dan Jasa

Klarifikasi senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi. Ia menuturkan bahwa data warga negara Indonesia (WNI) yang akan dibagikan kepada AS semata-mata berkaitan dengan aktivitas perdagangan atau tujuan komersial. Hasan menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengelola dan melindungi data pribadi masyarakat. Ia memberikan contoh data untuk pertukaran barang atau jasa tertentu, seperti produk gliserol sawit, yang meskipun bisa bermanfaat, juga berpotensi menjadi berbahaya jika disalahgunakan. “Dia bisa jadi bahan bermanfaat, tapi juga bisa jadi barang yang berbahaya seperti bom. Itu butuh keterbukaan data, siapa pembeli, siapa penjual,” kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025. Keterbukaan data dalam konteks ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan produk di kemudian hari.

Hasan juga menekankan bahwa jenis data yang akan ditransfer akan selalu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia mengklaim bahwa UU PDP dirancang untuk melindungi dan menjaga data pribadi WNI secara komprehensif.

Basis Legalitas Perlindungan Data Pribadi Lintas Negara

Melengkapi penjelasan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan di kesempatan terpisah bahwa kesepakatan penyerahan data kepada AS bukanlah kebebasan tanpa batas. Sebaliknya, kesepakatan ini justru dapat menjadi dasar legalitas yang resmi, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara. “Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud (penyimpanan awan), dan e-commerce,” ujar Meutya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Kementerian Komdigi lebih lanjut mencontohkan berbagai aktivitas pemindahan data yang dianggap sah dalam kerangka kesepakatan ini, di antaranya penggunaan mesin pencari, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui media sosial, pemrosesan transaksi melalui e-commerce atau lokapasar, serta keperluan riset dan inovasi yang bertujuan komersial. Ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap transfer data berlangsung secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.

Scroll to Top