Pinjam Indonesia
  • Home
  • Autos
  • Finance
  • Bisnis
Baca: Cara Mudah Cairkan JHT BPJS: Pensiun & PHK, Cek di Sini!
Bagikan
Pinjam IndonesiaPinjam Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Autos
  • Finance
  • Bisnis
Search
  • Home
  • Autos
  • Finance
  • Bisnis
Copyright © pinjam.gadaibpkb.co.id. All Rights Reserved.
Finance

Cara Mudah Cairkan JHT BPJS: Pensiun & PHK, Cek di Sini!

livina By livina Last updated: 5 menit baca
Bagikan

Cara Mudah Cairkan JHT BPJS

PEMERINTAH secara resmi mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ke ketentuan lama, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Ini menjadi kabar gembira bagi jutaan peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), sebab kini mereka tidak lagi diwajibkan menunggu hingga usia 56 tahun untuk mencairkan saldo JHT mereka.

Inti Artikel
Cara Mudah Cairkan JHT BPJSPencairan Sebagian JHT untuk Peserta Aktif: Syarat dan BatasanDaftar Dokumen Penting untuk Klaim JHT BPJAMSOSTEKPanduan Langkah-Langkah Pencairan JHT BPJAMSOSTEK

JHT merupakan program perlindungan sosial yang krusial, dikelola langsung oleh BPJAMSOSTEK. Manfaat utamanya berupa uang tunai yang diberikan ketika peserta mencapai masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, dengan diberlakukannya kembali aturan lama, peserta kini juga memiliki opsi untuk mencairkan sebagian dari saldo JHT mereka, bahkan saat masih aktif bekerja, tentu saja dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan.

Pencairan Sebagian JHT untuk Peserta Aktif: Syarat dan Batasan

Kemudahan pencairan sebagian saldo JHT menjadi angin segar bagi peserta. Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2015 serta aturan turunannya, peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan saldo mereka dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Maksimal 30 persen dari total saldo JHT, khusus dialokasikan untuk keperluan kepemilikan rumah.
  • Maksimal 10 persen dari total saldo JHT, dapat digunakan untuk keperluan lain di luar kepemilikan rumah.
  • Pencairan sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali saja selama peserta masih aktif bekerja.
  • Peserta harus memiliki minimal masa kepesertaan 10 tahun.

Perlu diingat, sementara pencairan sebagian memungkinkan fleksibilitas, pencairan penuh saldo JHT tetap hanya bisa dilakukan jika status kepesertaan sudah tidak aktif bekerja. Ini mencakup kondisi pensiun, pengunduran diri, maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga  Nvidia & Netflix: Rahasia Sukses Saham dari Nol Hingga Raksasa!

Daftar Dokumen Penting untuk Klaim JHT BPJAMSOSTEK

Untuk memastikan proses klaim berjalan lancar, peserta diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi. Dokumen-dokumen ini harus berupa fotokopi dengan menunjukkan berkas aslinya saat verifikasi. Dikutip dari laman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, berikut adalah daftar dokumen berdasarkan status kepesertaan:

  1. Peserta berhenti bekerja:
    • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
    • E-KTP
    • Kartu Keluarga
    • Buku Tabungan
    • Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Perjanjian Kerja / Putusan PHI
    • NPWP (jika ada)
  2. Peserta pensiun:
    • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
    • E-KTP
    • Kartu Keluarga
    • Buku Tabungan
    • Surat Keterangan Pensiun
    • NPWP (jika ada)
  3. Peserta dengan cacat total tetap:
    • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
    • E-KTP
    • Kartu Keluarga
    • Buku Tabungan
    • Surat Keterangan Dokter
    • Surat Keterangan Berhenti Bekerja
    • NPWP (jika ada)
  4. Peserta WNA (Warga Negara Asing):
    • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
    • Paspor dan KITAS yang masih berlaku
    • Buku Tabungan
    • Surat Pernyataan tidak kembali bekerja di Indonesia
    • Surat Berhenti Bekerja / Kontrak Kerja
    • Dokumen pindah kewarganegaraan (jika ada)
    • NPWP (jika ada)
  5. Klaim sebagian 10 persen (minimal 10 tahun kepesertaan):
    • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
    • E-KTP
    • Kartu Keluarga
    • Buku Tabungan
    • Surat Keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja
    • NPWP (jika ada)
  6. Klaim sebagian 30 persen untuk perumahan:
    • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
    • E-KTP
    • Kartu Keluarga
    • Buku Tabungan bank mitra
    • Surat Keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja
    • Dokumen perbankan terkait kepemilikan rumah
    • NPWP (jika ada)

Catatan penting: Pencairan sebagian JHT berpotensi dikenakan pajak progresif jika pengambilan berikutnya dilakukan dalam kurun waktu kurang dari dua tahun setelah pencairan sebelumnya.

Panduan Langkah-Langkah Pencairan JHT BPJAMSOSTEK

Dengan dokumen lengkap di tangan, peserta dapat melanjutkan ke tahap prosedur pencairan JHT yang dapat dilakukan melalui dua jalur utama yang fleksibel:

Baca Juga  Trading Emas: Tips Cuan Harian & Swing untuk Day/Swing Trader

1. Jalur Offline (Langsung ke Kantor Cabang)
Peserta dapat mengunjungi kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan. Petugas akan melakukan verifikasi data secara langsung. Apabila data dan dokumen dinyatakan valid dan disetujui, saldo JHT akan segera ditransfer ke rekening bank peserta dalam beberapa hari kerja.

2. Jalur Online Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Opsi online ini menawarkan kemudahan bagi peserta yang ingin mengajukan klaim tanpa perlu datang ke kantor cabang. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi JMO di perangkat seluler Anda, lalu pilih menu “Jaminan Hari Tua.”
  • Selanjutnya, pilih opsi “Klaim JHT.”
  • Pastikan tiga syarat awal yang ditampilkan di layar telah tercentang hijau, menandakan bahwa Anda memenuhi kriteria awal.
  • Pilih sebab klaim yang sesuai dengan kondisi Anda (misalnya: pensiun, mengundurkan diri, dsb.), kemudian lakukan verifikasi data yang diminta.
  • Lakukan swafoto (selfie) dan verifikasi wajah sesuai instruksi yang muncul di layar.
  • Lengkapi data rekening bank dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Anda dengan benar.
  • Periksa kembali rincian saldo JHT Anda dan konfirmasi pengajuan klaim.
  • Jika seluruh data valid dan memenuhi persyaratan, klaim Anda akan diproses. Anda dapat memantau status klaim melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.

Related posts:

  1. Rahasia Honda HR-V RS Hybrid: Logo Tersembunyi yang Wajib Kamu Tahu!
  2. Investasi Saham: Agresif atau Defensif? Pilih Strategi Terbaik!
  3. SLIK OJK: Cara Cek Riwayat Kredit & Arti Skor BI Checking
  4. Sertifikat Tanah Elektronik: Panduan Lengkap, Keamanan, dan Cara Mendapatkannya
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Copy Link Print
Artikel sebelumnya JHT Cair Tanpa Usia 56! Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan
Artikel selanjutnya Upgrade PCX 160 Touring: Resep & Part Wajib Pasang!
Cara Cek BI Checking SLIK OJK
BisnisFinance

Panduan Lengkap Cara Cek BI Checking SLIK OJK Sendiri Secara Mudah dan Aman

livina livina
Kaisar Triseda New 200
Autos

10 Motor Roda Tiga Matic Paling Irit dan Terjangkau Tahun Ini

livina livina
Bisnis Sampingan Modal Kecil di Rumah
Bisnis

Panduan Lengkap Tips Memulai Bisnis Sampingan Modal Kecil di Rumah agar Cepat Berkembang

livina livina

You Might Also Like

Cara Cek BI Checking SLIK OJK
BisnisFinance

Panduan Lengkap Cara Cek BI Checking SLIK OJK Sendiri Secara Mudah dan Aman

10 menit baca
Pembiayaan Syariah yang Halal dan Tanpa Agunan
Finance

Tips Praktis Dapat Pembiayaan Syariah yang Halal dan Tanpa Agunan

11 menit baca
Rahasia Sukses Menabung 100 Juta dalam 2 Tahun
Finance

Rahasia Sukses Menabung 100 Juta dalam 2 Tahun Meski Gaji 5 Juta

9 menit baca
cara mencatat keuangan harian rumah tangga
Finance

Cara Mencatat Keuangan Harian Rumah Tangga Untuk Pemula

6 menit baca
Pinjam Indonesia

Dapatkan informasi terkini tentang bisnis, keuangan, dan otomotif di Pinjam.gadaibpkb.co.id. Pelajari cara pinjam dana aman dengan jaminan BPKB mobil atau motor untuk mendukung kebutuhan finansial anda

Resouce

  • Home
  • Autos
  • Finance
  • Bisnis
  • Kebijakan Kami
  • Kontak kami
  • Sitemap
  • Tentang Kami
Baca: Cara Mudah Cairkan JHT BPJS: Pensiun & PHK, Cek di Sini!
Bagikan
Copyright © pinjam.gadaibpkb.co.id. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?