Cara Mudah Cairkan JHT BPJS
PEMERINTAH secara resmi mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ke ketentuan lama, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Ini menjadi kabar gembira bagi jutaan peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), sebab kini mereka tidak lagi diwajibkan menunggu hingga usia 56 tahun untuk mencairkan saldo JHT mereka.
JHT merupakan program perlindungan sosial yang krusial, dikelola langsung oleh BPJAMSOSTEK. Manfaat utamanya berupa uang tunai yang diberikan ketika peserta mencapai masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, dengan diberlakukannya kembali aturan lama, peserta kini juga memiliki opsi untuk mencairkan sebagian dari saldo JHT mereka, bahkan saat masih aktif bekerja, tentu saja dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan.
Pencairan Sebagian JHT untuk Peserta Aktif: Syarat dan Batasan
Kemudahan pencairan sebagian saldo JHT menjadi angin segar bagi peserta. Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2015 serta aturan turunannya, peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan saldo mereka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Maksimal 30 persen dari total saldo JHT, khusus dialokasikan untuk keperluan kepemilikan rumah.
- Maksimal 10 persen dari total saldo JHT, dapat digunakan untuk keperluan lain di luar kepemilikan rumah.
- Pencairan sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali saja selama peserta masih aktif bekerja.
- Peserta harus memiliki minimal masa kepesertaan 10 tahun.
Perlu diingat, sementara pencairan sebagian memungkinkan fleksibilitas, pencairan penuh saldo JHT tetap hanya bisa dilakukan jika status kepesertaan sudah tidak aktif bekerja. Ini mencakup kondisi pensiun, pengunduran diri, maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).
Daftar Dokumen Penting untuk Klaim JHT BPJAMSOSTEK
Untuk memastikan proses klaim berjalan lancar, peserta diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi. Dokumen-dokumen ini harus berupa fotokopi dengan menunjukkan berkas aslinya saat verifikasi. Dikutip dari laman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, berikut adalah daftar dokumen berdasarkan status kepesertaan:
- Peserta berhenti bekerja:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Perjanjian Kerja / Putusan PHI
- NPWP (jika ada)
- Peserta pensiun:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada)
- Peserta dengan cacat total tetap:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Dokter
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- NPWP (jika ada)
- Peserta WNA (Warga Negara Asing):
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor dan KITAS yang masih berlaku
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan tidak kembali bekerja di Indonesia
- Surat Berhenti Bekerja / Kontrak Kerja
- Dokumen pindah kewarganegaraan (jika ada)
- NPWP (jika ada)
- Klaim sebagian 10 persen (minimal 10 tahun kepesertaan):
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
- Klaim sebagian 30 persen untuk perumahan:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan bank mitra
- Surat Keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja
- Dokumen perbankan terkait kepemilikan rumah
- NPWP (jika ada)
Catatan penting: Pencairan sebagian JHT berpotensi dikenakan pajak progresif jika pengambilan berikutnya dilakukan dalam kurun waktu kurang dari dua tahun setelah pencairan sebelumnya.
Panduan Langkah-Langkah Pencairan JHT BPJAMSOSTEK
Dengan dokumen lengkap di tangan, peserta dapat melanjutkan ke tahap prosedur pencairan JHT yang dapat dilakukan melalui dua jalur utama yang fleksibel:
1. Jalur Offline (Langsung ke Kantor Cabang)
Peserta dapat mengunjungi kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan. Petugas akan melakukan verifikasi data secara langsung. Apabila data dan dokumen dinyatakan valid dan disetujui, saldo JHT akan segera ditransfer ke rekening bank peserta dalam beberapa hari kerja.
2. Jalur Online Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Opsi online ini menawarkan kemudahan bagi peserta yang ingin mengajukan klaim tanpa perlu datang ke kantor cabang. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi JMO di perangkat seluler Anda, lalu pilih menu “Jaminan Hari Tua.”
- Selanjutnya, pilih opsi “Klaim JHT.”
- Pastikan tiga syarat awal yang ditampilkan di layar telah tercentang hijau, menandakan bahwa Anda memenuhi kriteria awal.
- Pilih sebab klaim yang sesuai dengan kondisi Anda (misalnya: pensiun, mengundurkan diri, dsb.), kemudian lakukan verifikasi data yang diminta.
- Lakukan swafoto (selfie) dan verifikasi wajah sesuai instruksi yang muncul di layar.
- Lengkapi data rekening bank dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Anda dengan benar.
- Periksa kembali rincian saldo JHT Anda dan konfirmasi pengajuan klaim.
- Jika seluruh data valid dan memenuhi persyaratan, klaim Anda akan diproses. Anda dapat memantau status klaim melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.