CEO Indodax, William Sutanto, memberikan proyeksi yang cukup ambisius mengenai harga Bitcoin. Ia meyakini mata uang kripto tersebut berpotensi meroket hingga US$ 200 ribu atau setara dengan Rp 3,2 miliar (dengan asumsi kurs Rp 16.283 per dolar AS). Optimisme ini didorong oleh kebijakan pro-kripto yang digagas oleh Presiden AS, Donald Trump.
“Kalau menurut saya pribadi, saya masih berpegang pada angka US$ 150 ribu sampai US$ 200 ribu,” ungkap William seusai menghadiri sesi diskusi CFX Crypto Conference di Tabanan, Bali, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Keyakinan William bertumpu pada arah kebijakan pemerintahan Trump yang dinilai sangat mendukung perkembangan aset kripto, khususnya Bitcoin. Salah satu contohnya adalah undang-undang Genius Act yang baru saja ditandatangani oleh presiden dari Partai Republik tersebut pada 18 Juli 2025. Undang-undang ini diyakini akan semakin memperkuat fondasi industri aset kripto secara keseluruhan.
Saat ini, Genius Act masih dalam tahap legislasi di Amerika Serikat dan belum diimplementasikan secara penuh. Namun, William optimis bahwa implementasi undang-undang ini akan menjadi katalisator yang kuat, mendorong investor, terutama dari AS, untuk semakin serius berinvestasi di dunia kripto. “Begitu diimplementasikan dan bisnis mulai menggunakan regulasi yang baru, itu bisa menjadi kekuatan yang besar untuk mendorong para investor terutama yang dari AS untuk masuk ke kripto lebih dalam lagi. Nah dari situ demand-nya besar, demand besar akan mengerek harga ke atas,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 14 Agustus 2025, Bitcoin sempat mencetak rekor baru dengan menembus level US$ 124.000 atau sekitar Rp 2,01 miliar. Data dari Coinbase melalui TradingView menunjukkan bahwa Bitcoin sempat mencapai puncak di US$ 124.450 sebelum akhirnya terkoreksi ke kisaran US$ 121.670.
Penandatanganan Genius Act oleh Donald Trump menjadi angin segar bagi industri stablecoin. Undang-undang ini menetapkan kerangka kerja regulasi yang jelas untuk mata uang digital yang nilainya dipatokkan ke aset stabil seperti dolar AS.
Dilansir dari The Verge pada Sabtu, 19 Juli 2025, Genius Act menciptakan aturan yang komprehensif bagi entitas yang menerbitkan stablecoin. Aturan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari persyaratan bagi penerbit stablecoin, mekanisme penyimpanan cadangan, prosedur jika terjadi kebangkrutan, hingga kewajiban untuk mencegah pencucian uang.
Upacara penandatanganan Genius Act di Gedung Putih dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di industri kripto, termasuk CEO Coinbase dan Tether. Dalam kesempatan tersebut, Trump menyinggung pemerintahan Joe Biden (Presiden AS sebelumnya) yang dianggap kurang mendukung pengembangan industri kripto. “Saya mengeluarkan kalian dari begitu banyak masalah,” ujar Trump, seperti dikutip dari Pinjam Indonesia