Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor, termasuk pemilik mobil yang menggunakan SIM A. Namun, tidak sedikit orang yang lupa memperpanjang SIM hingga akhirnya kedaluwarsa. Pertanyaannya, bagaimana cara mengurus SIM A yang sudah mati lebih dari 1 tahun? Apakah masih bisa diperpanjang, atau harus membuat ulang dari awal?
Banyak orang menganggap bahwa selama SIM masih ada bentuk fisiknya, maka tinggal diperpanjang kapan saja. Padahal, menurut aturan terbaru, SIM yang kedaluwarsa lebih dari 1 tahun tidak dapat diperpanjang dan wajib melakukan proses pembuatan baru. Ini berarti pemilik SIM harus melewati setiap tahapan ujian seperti pemohon baru.
Agar proses mengurus SIM A yang sudah mati dapat berjalan lancar, anda perlu memahami syarat, prosedur, biaya, hingga tips agar tidak gagal saat ujian teori maupun praktik. Penjelasan lengkapnya akan dibahas dalam tulisan ini.
Mengapa SIM A Penting dan Wajib Aktif?
SIM tidak hanya menjadi syarat wajib ketika berkendara, tetapi juga menunjukkan bahwa pemiliknya sudah memahami aturan lalu lintas serta mampu mengendalikan kendaraan dengan baik. Ketika SIM kedaluwarsa, status izin mengemudi dianggap tidak sah.
Akibatnya:
-
Anda bisa dikenai tilang jika tetap berkendara.
-
SIM yang kedaluwarsa terlalu lama mengharuskan proses pembuatan ulang.
-
Data pada sistem kepolisian dianggap tidak aktif hingga anda melakukan pendaftaran ulang.
Karena itu, memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis sangat dianjurkan.
Apa yang Terjadi Jika SIM A Kadaluarsa Lebih dari 1 Tahun?
Sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021:
-
SIM yang telah kedaluwarsa lebih dari 1 tahun tidak dapat diperpanjang.
-
Pemilik harus membuat SIM baru dari awal.
Itu berarti anda perlu mengikuti:
-
Pendaftaran ulang
-
Pemeriksaan kesehatan
-
Tes psikologi
-
Ujian teori
-
Ujian praktik
Hal ini dilakukan karena sistem menilai pengemudi yang tidak memperbarui SIM selama lebih dari 1 tahun dianggap berpotensi tidak lagi memiliki daya ingat atau pemahaman penuh terhadap aturan lalu lintas.
Syarat Untuk Mengurus SIM A yang Sudah Mati
Sebelum memulai proses, siapkan dokumen berikut:
-
KTP asli dan fotokopi
-
SIM lama yang sudah kedaluwarsa (jika masih ada)
-
Hasil pemeriksaan kesehatan dari klinik atau layanan kesehatan terdaftar
-
Hasil tes psikologi (bisa dilakukan daring melalui aplikasi e-PPSI)
-
Bukti pendaftaran melalui aplikasi atau pendaftaran langsung
Selain dokumen, pastikan usia anda memenuhi persyaratan minimal 17 tahun untuk SIM A.
Tahapan Cara Mengurus SIM A yang Sudah Mati Lebih dari 1 Tahun
Berikut alur lengkap yang dapat anda ikuti:
1. Lakukan Pendaftaran
Anda bisa memilih dua metode:
-
Datang langsung ke Satpas / Polres / Gerai SIM / SIM Keliling
-
Menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri
Pada aplikasi tersebut, anda dapat mengisi data diri dan memilih lokasi pembuatan SIM.
2. Melakukan Tes Kesehatan
Tes kesehatan meliputi:
-
Pemeriksaan mata (ketajaman penglihatan dan buta warna)
-
Pemeriksaan tekanan darah
Anda dapat melakukannya di klinik terdekat atau di area Satpas jika tersedia.
3. Melakukan Tes Psikologi
Tes psikologi kini sudah bisa dilakukan secara online melalui platform resmi e-PPSI. Tes ini mengukur:
-
Konsentrasi
-
Emosi
-
Kemampuan persepsi
Hasil tes akan dikirim ke sistem secara otomatis.
4. Mengikuti Ujian Teori
Ujian teori meliputi pengetahuan mengenai:
-
Rambu-rambu lalu lintas
-
Marka jalan
-
Etika berkendara
-
Pengetahuan dasar mesin dan keselamatan
Jika gagal, anda biasanya diberi kesempatan ulang beberapa kali sesuai kebijakan Satpas.
5. Mengikuti Ujian Praktik
Ujian praktik dilakukan dengan kendaraan mobil yang disediakan.
Materi uji biasanya mencakup:
-
Parkir seri
-
Parkir paralel
-
Melewati jalur zig-zag
-
Mengendalikan kendaraan di tanjakan dan turunan
Latih keseimbangan dan teknik pedal agar lebih stabil saat melewati rintangan.
6. Pengambilan SIM
Setelah dinyatakan lulus seluruh ujian, anda tinggal menunggu proses pencetakan SIM. Durasi tunggu bisa berkisar dari 30 menit hingga beberapa jam tergantung antrean.
Biaya Mengurus SIM A yang Sudah Mati
Berikut daftar biaya resmi sesuai PP No. 76 Tahun 2020:
-
Pembuatan SIM A baru: Rp 120.000
-
Tes psikologi: sekitar Rp 50.000 – Rp 100.000
-
Tes kesehatan: sekitar Rp 25.000 – Rp 50.000
-
Biaya pembuatan formulir atau administrasi tambahan dapat bervariasi
Biaya total rata-rata: Rp 200.000 – Rp 300.000 (belum termasuk biaya tambahan lain seperti foto atau antrean cepat jika tersedia).
Tips Agar Tidak Gagal Saat Ujian Teori dan Praktik
Tips Ujian Teori:
-
Pelajari materi melalui situs resmi Korlantas atau buku teori SIM
-
Pahami arti rambu-rambu jalan
-
Jangan terburu-buru menjawab
Tips Ujian Praktik:
-
Latih teknik mengemudi sehari sebelumnya
-
Gunakan mobil dengan pedal yang sudah anda kenal jika memungkinkan
-
Kuasai ritme kaki kanan di pedal gas dan rem
Apakah Bisa Mengurus SIM A yang Sudah Mati Melalui SIM Keliling?
Untuk SIM yang kedaluwarsa lebih dari 1 tahun tidak dapat diproses melalui layanan SIM Keliling, karena SIM Keliling hanya melayani perpanjangan biasa, bukan pembuatan baru.
Cara mengurus SIM A yang sudah mati lebih dari 1 tahun membutuhkan proses yang sedikit lebih panjang dibandingkan perpanjangan biasa. Karena harus mengikuti seluruh tahapan pembuatan ulang, penting untuk mempersiapkan dokumen, biaya, serta latihan agar proses berjalan lancar. Semakin cepat anda mengurusnya, semakin mudah proses yang akan dijalani.
Dengan memahami prosedur dan syaratnya, anda dapat mengurus SIM A yang sudah mati tanpa kebingungan dan tanpa membuang waktu.(*)
Temukan Dapatkan informasi terkini tentang bisnis, keuangan, dan otomotif di Pinjam.gadaibpkb.co.id. Pelajari cara pinjam dana aman dengan jaminan BPKB mobil atau motor untuk mendukung kebutuhan finansial anda
