Banyak orang yang pernah memiliki kendala kredit merasa kesulitan saat ingin mengajukan pinjaman baru, membeli rumah, kredit kendaraan, hingga mendaftar kartu kredit. Salah satu penyebab utamanya adalah status riwayat kredit yang masih tercatat buruk di SLIK OJK atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking. Meskipun utang atau cicilan tersebut sudah lunas, tidak sedikit masyarakat yang kebingungan bagaimana cara menghapus nama dari BI Checking SLIK OJK agar status kredit kembali bersih dan dapat mengajukan pembiayaan ulang tanpa hambatan.
Masalah ini cukup umum terjadi. Banyak debitur berpikir bahwa setelah membayar lunas tunggakan atau restrukturisasi, riwayat kredit akan otomatis hilang dari sistem. Kenyataannya, data kredit tidak langsung diperbarui dan membutuhkan proses administratif. Oleh karena itu, memahami tips menghapus nama dari BI Checking SLIK OJK yang sudah lunas menjadi penting, terutama bagi para pelaku UMKM, karyawan, atau individu yang ingin kembali membangun kepercayaan finansial.
Memahami Apa Itu BI Checking / SLIK OJK

Sebelum membahas cara menghapus catatan buruk, terlebih dahulu perlu dipahami apa itu BI Checking atau SLIK OJK.
BI Checking dulunya merupakan sistem pengecekan kredit yang dikelola Bank Indonesia melalui lembaga SID (Sistem Informasi Debitur). Sejak tahun 2018, fungsi ini dipindahkan ke OJK dan kini dikenal dengan nama SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Melalui SLIK, lembaga keuangan dapat menilai apakah seseorang layak mendapatkan pinjaman berdasarkan riwayat pembayaran kreditnya. Penilaian ini dikenal sebagai kolektibilitas, yang dibagi menjadi lima kategori:
- Pembayaran tepat waktu : Lancar
- Dalam perhatian khusus (DPK) : Pernah terlambat <= 90 hari
- Kurang lancar : Keterlambatan > 90 – 120 hari
- Diragukan : Keterlambatan > 120 – 180 hari
- Macet : Keterlambatan > 180 hari
Jika nama seseorang berada pada kategori 3 hingga 5, maka statusnya dianggap berisiko tinggi sehingga lembaga keuangan biasanya menolak pengajuan pinjaman.
Mengapa Nama Tetap Tercatat Buruk Meski Utang Sudah Lunas?

Pertanyaan ini sering muncul. Banyak orang merasa dirugikan karena sudah menyelesaikan kewajiban pembayaran, tetapi status kreditnya tidak langsung berubah menjadi baik.
Alasan utamanya adalah:
Pemutakhiran Data Tidak Real Time
Bank atau lembaga pembiayaan memperbarui data kredit secara berkala, biasanya setiap akhir bulan. Artinya, meskipun Anda sudah melunasi cicilan hari ini, status kredit baru akan diperbarui setelah lembaga mengirimkan data terbaru ke OJK.
Ada Tahap Administrasi Internal
Pelunasan kredit, terutama kredit bermasalah, sering melibatkan pengecekan ulang dokumen, verifikasi internal, serta pelaporan back-office yang memerlukan waktu.
Status Kolektibilitas Berkaitan dengan Riwayat, Bukan Sekadar Saldo
Meskipun lunas, riwayat keterlambatan tetap tercatat selama periode tertentu.
Itulah sebabnya menghapus nama dari BI Checking SLIK OJK membutuhkan proses, bukan sekadar membayar cicilan.
Berapa Lama Catatan Kredit Buruk Akan Hilang?

Informasi kredit buruk umumnya akan menetap dalam sistem selama 24 – 60 bulan sejak pelunasan dilakukan, tergantung lembaga dan tingkat keterlambatan.
Namun, kabar baiknya:
- Jika catatan lunas tercatat dengan benar
- Dan Anda mempertahankan perilaku keuangan positif
Maka kualitas kolektibilitas dapat membaik secara bertahap dan peluang mendapatkan pinjaman baru menjadi lebih besar dalam beberapa bulan ke depan.
Langkah-Langkah Menghapus Nama dari BI Checking SLIK OJK Setelah Lunas
Berikut beberapa langkah yang dapat membantu mempercepat proses perbaikan data kredit Anda. Langkah-langkah ini penting agar status kolektibilitas dapat berubah lebih cepat dan nama Anda kembali layak kredit.
1. Pastikan Cicilan Memang Sudah Lunas
Pertama, pastikan tidak ada sisa saldo, biaya penalti, atau denda yang belum terbayarkan. Banyak orang mengira sudah lunas, tetapi masih ada biaya administrasi yang tertinggal.
Mintalah Surat Keterangan Lunas resmi dari lembaga pemberi kredit.
2. Hubungi Pihak Bank atau Leasing Terkait
Setelah surat lunas diterima, lakukan konfirmasi agar pihak bank segera:
Menutup fasilitas kredit Anda
Melaporkan status lunas ke OJK pada periode pelaporan berikutnya
Tanyakan juga kapan update data akan dikirim ke OJK.
3. Cek SLIK Secara Mandiri
Anda dapat mengecek data SLIK secara online melalui OJK tanpa biaya. Hal ini bertujuan memastikan bahwa status sudah diperbarui.
Proses cek SLIK dapat dilakukan melalui website resmi OJK: layanan konsumen SLIK (tanpa harus datang ke kantor).
4. Ajukan Permohonan Koreksi Data Jika Terdapat Kesalahan
Jika ternyata status tidak berubah atau terdapat kesalahan data meskipun sudah lunas, Anda berhak mengajukan Permintaan Perbaikan Data Kredit kepada bank atau leasing yang bersangkutan.
Mereka wajib memproses koreksi tersebut sesuai ketentuan OJK.
5. Bangun Riwayat Kredit yang Baru
Setelah kredit dinyatakan lunas, cobalah mulai menggunakan produk keuangan kembali secara perlahan, misalnya:
Menggunakan kartu kredit dengan limit kecil
Mengambil cicilan ringan
Menjaga pembayaran tepat waktu
Riwayat baru yang baik akan menggantikan catatan buruk sebelumnya secara bertahap.
Strategi Pendukung Agar Proses Perbaikan Berjalan Lebih Cepat
Selain langkah administratif, ada beberapa strategi tambahan agar proses menghapus nama dari BI Checking SLIK OJK berjalan dengan lebih efektif.
A. Jaga Rasio Utang (Debt to Income Ratio)
Pastikan total cicilan bulanan tidak lebih dari 30% pendapatan.
B. Gunakan Satu Rekening Utama
Hal ini memudahkan pengecekan arus masuk dan pembayaran.
C. Hindari Pengajuan Kredit Berulang
Mengajukan pinjaman berkali-kali saat status masih buruk justru memperburuk penilaian.
D. Komunikasi Baik dengan Pemberi Kredit
Pihak bank cenderung lebih cepat memproses pelaporan pada nasabah yang komunikatif dan kooperatif.
Kesalahan yang Harus Dihindari
Banyak orang justru memperburuk situasi karena mengambil langkah yang salah. Berikut beberapa kesalahan yang perlu dihindari:
- Bermain jasa calo atau pihak yang menjanjikan “menghapus BI Checking secara instan”. Ini tidak mungkin dilakukan dan berpotensi penipuan.
- Menutup kontak dengan pihak bank setelah melunasi. Ingat, pelaporan membutuhkan koordinasi.
- Mengabaikan pengecekan mandiri secara berkala. Padahal Anda berhak memantau perubahan status kredit sendiri.
Bisakah Nama Dihapus Total?
Perlu dipahami bahwa secara prinsip:
Nama tidak dapat dihapus dari sistem BI Checking / SLIK OJK, karena data historis tetap disimpan sebagai rekam kredit.
Namun yang bisa dilakukan adalah:
- Mengubah status dari macet menjadi lunas
- Meningkatkan kolektibilitas secara bertahap
- Membuat skor kredit kembali baik sehingga layak mendapatkan pinjaman
Memahami tips menghapus nama dari BI Checking SLIK OJK yang sudah lunas sangat penting bagi siapa saja yang ingin kembali membangun kredibilitas finansial. Pelunasan tunggakan hanyalah langkah pertama; proses administrasi, koreksi data, dan pembentukan riwayat keuangan yang baru merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan. Dengan strategi yang tepat serta komunikasi yang baik dengan lembaga keuangan, peluang untuk kembali mendapatkan akses pembiayaan yang sehat akan semakin besar.(*)